NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Penambangan Pasir di Sungai Krueng Aceh Berpotensi Konflik, Pemda Diminta Tak Tutup Mata

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 6 April, 2023 by NKRIPOST

Penambangan Pasir di Sungai Krueng Aceh

NKRIPOST ACEH BESAR – Aktivitas liar penambangan pasir galian C di aliran sungai Krueng Aceh, Kecamatan Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, dikeluhkan masyarakat setempat. Beberapa warga mengaku resah dengan adanya kegiatan yang diduga kuat tanpa izin tersebut.

Hal ini terungkap dari informasi yang disampaikan warga Kecamatan Cot Glie yang namanya dirahasiakan, Kamis, 6 April 2023. Narasumber ini, sebut saja namanya Budi, menceritakan bahwa terdapat aktivitas tambang liar galian C di Kecamatan Cot Glie.

“Galian C liar ini diduga dapat merusak lingkungan serta meresahkan masyarakat dan berpotensi konflik. Hal itu dikarenakan terdapat aturan yang tidak memperbolehkan aktivitas galian C berdekatan dengan jembatan, mengganggu pemukiman warga, serta merusak dinding sungai yang mengakibatkan terjadinya erosi dan banjir,” kata narasumber Budi.

Menurutnya, kekhawatiran tersebut jangan dianggap hal yang biasa. Sudah banyak kasus bencana yang terjadi di Aceh, umumnya akibat ulah manusia yang melakukan kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang merusak keadaan sekitar alam itu sendiri.

Malangnya, aparat Pemerintah Daerah setempat terkesan tutup mata dan tidak merespon dengan serius informasi dari masyarakatnya. Aparat berwajib juga sebelas-duabelas dengan Pemda Aceh Besar. Malahan, dari pantauan media, ada oknum aparat yang diduga keras menjadi backing kegiatan penambangan liar tersebut.

BACA JUGA:

Polda Jambi Ringkus 4 Pelaku Tambang Emas Ilegal, Barang Bukti Bernilai Fantastis

Marak Tambang Emas Di Bungo, Diduga Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Gawat! Warga Namorih Temukan Mayat Perempuan di Lokasi Tambang Galian C Diduga Ilegal

Sehubungan dengan kasus ini, kata Budi, pihak masyarakat berharap Pemerintah dan aparatnya perlu meninjau lokasi untuk membuktikan kebenaran informasinya. Setelah itu, mesti dilakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku terhadap para pelaku penambangan liar dimaksud.

“Kita berharap Pemerintah Aceh Besar segera meninjau aktivitas penambangan galian C di kawasan tersebut. Selain itu juga para penegak hukum harus melakukan tindakan tegas dalam penertiban galian C sebelum terjadinya bencana,” pungkas Budi. (TIM/Red)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved