Sidang Perkara Dugaan Pemerasan Dan Laporan Palsu Dengan Terdakwa Alfred Baun Di Lanjutkan

NKRI POST KUPANG – Sidang perkara dugaan atas pemerasan dan laporan palsu yang dilakukan oleh Alfred Baun kini kembali dilanjutkan.
Dalam sidang lanjutan perkara tersebut Dilakukan secara virtual dan Hadiri Langsung Terdakwa, Penasehat Hukum Dan Jaksa penuntut umum.
Sidang tersebut dihadiri terdakwa Alfred Baun dari Rutan Kupang, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU Andrew Keya.
Sementara Majelis Hakim yang hadir diantaranya Ketua Majelis: Sarlota Suek, Anggota: Lizbet Adelina, dan Mike Priyantini, S.
Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa atas eksepsi PH Alfred Baun, secara tegas JPU Kejari TTU meminta Majelis Hakim untuk menolak keseluruhan nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh Tim PH Terdakwa.
“Kami berpendapat bahwa Nota Keberatan yang telah disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa Alfred Baun, sebagian telah masuk kepada meteri pokok perkara,” ungkap JPU Andrew, Selasa (21/03/2023).
BACA JUGA:
Sidang Praperadilan Sekda Labuhanbatu Terhadap Polres Labuhanbatu Digelar PN RantauprapatÂ
Kepala BIN Sebut Aura Presiden Jokowi Sebagian Sudah Pindah ke Prabowo
Sidang Perdana Ketua Araksi NTT Kasus Dugaan Laporan Palsu, Jaksa Urai Fakta Hukum
Andrew menyampaikan bahwa penuntut umum dalam perkara tersebut berpendapat bahwa Surat Dakwaan atas nama Terdakwa Alfred Baun yang telah dibacakan pada sidang hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
Ia menambahkan bahwa penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa Alfred Baun untuk menolak keseluruhan Nota keberatan yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa Alfred Baun.
Menurut Andrew, pihaknya menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, serta melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama Terdakwa Alfred Baun.
Penuntut Umum menyatakan hukum bahwa dakwaan Penuntut Umum adalah SAH, serta memerintahkan terdakwa Alfred Baun tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa Alfred Baun,” tambah JPU Andrew.
Sedangkan sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda putusan itu akan berlangsung pada, Selasa 28 Maret 2023 yang akan Datang. ( *[email protected] *).
Diterbitkan Selasa, 21 Maret, 2023 by NKRIPOST