NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kordiv P3S Bawaslu Flotim dan Gakkumdu Temukan Adanya Potensi Dugaan Pelanggaran Pemilu

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 20 Maret, 2023 by NKRIPOST

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Kabupaten Flores Timur dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)

NKRIPOST LARANTUKA – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Kabupaten Flores Timur dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) temukan adanya potensi dugaan pelanggaran pemilu, Sabtu, 18 Maret 2023.

Temuan adanya potensi pelanggaran pemilu tersebut diduga dilakukan Pantarlih selama proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) persiapan pemilu 2024 mendatang.

Dally Reda Ola, selaku Kordiv P3S saat dikonfirmasi usai melakukan pemetaan potensi pelanggaran pemilu di Kecamatan Titehena bersama Gakkumdu dan Panwaslu Kecamatan setempat membenarkan hal tersebut.

“Iya benar, saat melakukan pemetaan potensi pelanggaran pemilu kami menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan jajaran penyelenggara pemilu,” ucapnya.

Lanjut Dally, dirinya berharap teman-teman Panwaslu Kecamatan Titehena bisa memiliki bukti dokumen pendukung yang kuat, sehingga Gakkumdu bisa melanjutkan temuan tersebut.

“Temuan ini sangat fatal, dan saya berharap teman-teman panwascam bisa menyiapkan dokumen yang dibutuhkan agar Bawaslu Flotim bersama Gakkumdu mendorong untuk bisa segera ditangani karena sangat berdampak pada keakuratan data pemilih,” tegasnya.

Lebih jauh Srikandi Bawaslu Kabupaten Flores Timur tersebut juga membeberkan temuan adanya dugaan pelanggaran tersebut.

“Dugaan adanya pelanggaran selama masa coklit tersebut yakni pemilih Pantarlih tanpa melakukan pencocokan elemen data langsung memasukan nama pemilih ke dalam lembaran stiker, bahkan orangnya tidak berada ditempat dan dorong jajarannya untuk memasukan pemilih sebagai pemilih yang Memenuhi Syarat (MS),” jelas Dally Ola.

Sementara Ketua Panwaslu Kecamatan Titehena, Laurensius Laru Soge saat ditemui terpisah juga membenarkan hal tersebut.

“Iya benar, dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih tersebut untuk sementara kami menemukan di tiga (3) desa yakni Desa Duntana Lewoingu, Lewolaga dan Serinuho.

Lanjutnya, berdasarkan informasi yang dihimpun dari teman-teman Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) apa yang dilakukan oleh Pantarlih merupakan arahan dari PPK sesuai petunjuk KPU.

“Mereka (Pantarlih,red) melakukannya sesuai petunjuk dan arahan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang mana diteruskan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Rano, sapaan akrab Ketua Panwaslu Titehena fatalnya temuan tersebut karena tidak ada element data yang dijadikan dasar di MS pemilih tersebut.

“Itu fatal, karena jika tidak ada elemen data sebagai acuan terus dari mana Pantarlih memasukannya sebagai pemilih yang Memenuhi Syarat, sementara pemilih yang bersangkutan tidak berada ditempat, bahkan tidak dikenal,” ujar Rano.

BACA JUGA:

Bawaslu Surati 18 Parpol Minta Tahan Diri Jangan Pasang Atribut Buat Kampanye Calon

Bawaslu : Jangan Jadikan Tempat Ibadah Arena Kampanye

Bawaslu Minta Para Bacalon Legislatif dan Presiden 2024 Untuk Bersabar, Tahapan Pemilu Belum Mulai

Lebih jauh dirinya mengatakan bahwa untuk 3 desa tersebut masih dalam temuan awal, namun ada kemungkinan besar Pantarlih dari 14 desa di Kecamatan Titehena melakukan hal yang sama.

“Itu masih data awal untuk 3 desa tersebut, namun ada kemungkinan 11 desa lain juga sama dan saat ini sedang dilakukan pendalaman data. Kami akan mengumpulkan data yang lebih akurat lagi,” tutup Rano.

Diketahui, proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih persiapan pemilu 2024 tersebut terlah berakhir pada tanggal 14 Maret 2023 lalu.

Diketahui, hadir pada kesempatan tersebut, Kordiv P3S, Dally Reda Ola dan Staf, Lorens Liwu, serta anggota Gakkumdu, Kasat Reskrim, Iptu Martinus Lasarus Ahap La’a, Kanit Pidum, Aipda Irwanto

Sementara saat ini PPS bersama PPK sedang melakukan persiapan untuk melakukan Pleno ditingkat Kecamatan.(*RS)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved