NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kejari Belu Dinilai Lamban Tangani Dugaan Korupsi Dana Desa Leontolu, Masyarakat Surati Kejagung

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 1 Maret, 2023 by NKRIPOST

Surat Masyarakat ke kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) (Tangkapan layar)

NKRIPOST. BELU, NTT – Segala Upaya dan tindakan terus dilakukan masyarakat Pelapor dugaan korupsi dana Desa yang dialamatkan kepada kepala Desa Leontolu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pasalnya, masyarakat pelapor menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu diduga tidak serius dalam penanganan kasus dugaan korupsi Desa Leontolu.

Akibat, Pelapor mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat dengan 1 (satu) jepitan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dengan tagline “Laporan Perkembangan Penanganan Kasus Korupsi Dana Desa Leontolu”.

Masyarakat pelapor kasus dugaan Korupsi dana Desa Leontolu, Andreas Seran kepada Nkripost menegaskan, hari ini tanggal 1 Maret 2023 pihaknya kembali mengirimkan surat ke dua lembaga yakni, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI).

“ hari saya kembali mengirimkan email ke kejaksaan RI dan KKRI untuk memberikan informasi dan laporan terkait perkembangan penanganan kasus korupsi yang sekarang masih mandek di Kejaksaan Belu.” Terangnya kepada Nkripost, rabu 1/03/23.

Dalam suratnya, rinci Andreas, pertama, Pengadaan 7 unit hand traktor rakitan (mesinnya merek cina, sedangkan rangkanya merek kubota). Hand traktor tersebut pemakaian tidak sampai setahun sudah rusak. pada tanggal 20 juni 2022, join audit tim Jaksa Belu bersama tim audit Inspektorat Belu, untuk menghitung nilai kerugian dana Desa di Desa Leontolu.

“ saat itu, tim Jaksa dan tim Inspektorat menyuruh kepala Desa membuat pernyataan, dan tanda tangan diatas meterai 10.000, dengan catatan kepala Desa bersama kelompok untuk memperbaiki atau membeli ganti yang baru. namun sampai hari ini kepala Desa tidak gubris, anehnya tim jaksa tidak ambil tindakan apa-apa.”tuturnya.

kedua, Alokasi dana desa untuk BUMDES tahun 2017, sebanyak 27.000.000, seharusnya dikelola oleh 3 orang badan pengurus BUMDES. Namun kenyataannya, dikelola sediri oleh kepala Desa untuk membeli pupuk dan menukarnya dengan gabah (padi kulit), namun sudah 4 tahun gabah tidak kelihatan.

“Sebelum beliau sudah tanda tangan surat pernyataan diatas meterai 10.000 dan tanda tangannya didepan tim Jaksa dan Inspektorat Belu. dengan catatan waktu yang diberikan untuk mengumpulkan gabah selama 7 hari terhitung dari tanggal 20 juni 2022, sampai tanggal 27 juni 2022. kalau kepala desa tidak mengumpulkan gabah, maka akan di proses hukum.” Jelasnya.

Ketiga, Pemasangan penahan jalan usaha tani, tahun 2018 masih kurang volume 50 kilometer.

Keempat, Pembangunan saluran irigasi tahun 2018 dengan volume 600 meter, pekerjaan di lapangan sudah 600 meter, namun mutu pekerjaan sangat jelek.

Kelima, Pembangunan lopo 35 unit tahun 2019, anggaran dana desa Rp;605 juta pekerjaan tidak selesai (mubasir) tiang-tiang lopo sebanyak 140 buah, belum di ukir dengan motif timor.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI)

BACA JUGA:

Mengungkap Tabir Penanganan Dugaan Korupsi Desa Leontolu: Kejari Belu Dinilai Lamban Hingga Ada Upaya Penyuapan

Kades Leontolu Patrisius: Ada Temuan Kami Sudah Kembalikan, Jangan Bawa Nama Oknum DPR

Kasus Dugaan Korupsi Desa Leontolu Mandek, Diduga Ada Oknum Anggota DPRD Yang Bermain!!

Mandek Kasus Desa Leontolu, Diduga Kades Bermain Mata Dengan Inspektorat

Keenam, Pembangunan Paud Dusun Webutak tahun 2019, anggaran dana Desa 343 juta ukuran 6 x 7 meter, bangunan fisik 3 x 6 meter, sisanya teras bermain, mark up dana desa cukup besar. Hok tukang 86 juta baru bayar 50 juta sisa yang belum bayar 36 juta.

Dari hasil perhitungan Inspektorat, Lanjut Andreas, ditemukan bahwa adanya kerugian Negara sebesar 200juta lebih. Kini, laporan hasil Pemeriksaan (LHP) sudah diserahkan atau dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Belu dari tanggal 07 Oktober 2022 lalu. Tetapi anehnya, kejari belu belum menindak lanjuti kasus dugaan Korupsi tersebut.

“sebenarnya ada apa. Kita menunggu hasil respon dari surat yang saya kirim ke Kejaksaan RI dan KKRI, hari ini,” tutupnya. *(Mario).

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved