Pemkab Labuhanbatu Gunakan Dana Biaya Tidak Terduga Tanpa Perbup ?
Diterbitkan Senin, 27 Februari, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, LABUHANBATU – Pengunaan dana biaya tidak terduga untuk bencana tahun anggaran 2022 digunakan pemerintah kabupaten Labuhanbatu tanpa Peraturan Bupati (Perbup) Labuhanbatu sebagai pedoman penggunaannya.
Informasi yang di himpun media ini, dari Rp 8 000.000.000 (Delapan Milyar rupiah) yang dianggarkan Pemkab Labuhanbatu ditahun 2022 untuk biaya tidak terduga, diantaranya digunakan untuk penanggulangan bencana membiayai rehabilitasi dua jembatan di Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, Propinsi Sumatera Utara (Sumut).
Rehabilitasi jembatan Tanjung Mangedar-Tanjung Beringin didesa Tanjung Medan dengan nilai kontrak Rp 991.441.441.44 dan rehabilitasi jembatan diruas jalan Batu Tunggal-Padang Laut Desa Aek Buru Selatan dengan nilai kontrak Rp 1.632.000.000. Kedua rehab jembatan tidak ditenderkan dan pekerjaan dimulai november 2022.
Hal itu dibenarkan Erik Adtrada Ritonga Bupati Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara (Sumut) menjawab wartawan usai acara sosialisasi Kampung Siaga dihalaman kantor Camat Bilah Hulu, Jumat (24/2/2022).
“Rehab jembatan dikerjakan tanpa melalui proses tender itu dibenarkan.Karena sumber dananya dari biaya tidak terduga untuk bencana” ujarnya.
BACA JUGA:
Kejari Labuhanbatu Diminta Usut Proyek Peningkatan Jalan Gang Mandiri
Uji Alokasi Dapil DPRD, KPU Labuhanbatu Undang 17 Parpol Peserta Pemilu 2024
Namun saat ditanya apakah sudah ada diterbitkan Perbup sebagai pedoman pengunaan biaya tidak terduga untuk bencana, Erik Adtrada tidak menjelaskannya. Begitu juga saat ditanyakan, apakah dana biaya terduga tahun anggaran 2022 sudah habis dipergunakan atau tidak, Bupati Labuhanbatu tidak menjawab, tetapi mengalihkannya kepada Sarimpunan Ritonga Asisten 1.
“Kalau mau konfirmasi kepada bapak itu” ujarnya sambil menunjuk Sarimpunan Ritonga.
Sarimpunan Ritonga sebagai asisten 1 Pemkab Labuhanbatu saat ditanyakan apakah dana biaya tidak terduga tahun 2022 yang Rp 8 milyar sudah habis digunakan dan kenapa tidak diterbitkan Perbup sebagai pedoman penggunanya? melalui pesan WhatsApp, Senin (27/2/2022),tidak menjawab, hanya membalas dengan stiker ucapan terima kasih, “info sudah diterima”, ujarnya.(*)