NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pria Warga Situbondo Gasak Handphone dan Uang di Warung ‘Madura’ dengan Modus Beli Rokok

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 6 Februari, 2023 by NKRIPOST

Barang bukti kejahatan/ Foto: IST

NKRIPOST, SERANG – Satreskrim Polresta Serang Kota amankan pelaku pencurian yang terjadi di Warung Madura tepatnya di Perumahan Puri Anggrek Blok B6 pada Minggu, 5 Februari 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kasat Reskrim Polresta Serkot AKP David Adhi Kusuma membenarkan penangkapan tersebut.

“Kejadian terjadi pada hari Minggu sekitar pukul 23.00 di warung madura tepatnya di Perumahan Puri Anggrek Blok B6,” kata David pada Senin (6/2/2023).

Diketahui pelaku seorang pria berinisial RB (40) warga Kampung Krajan, Sumberwari, Situbondo. Sedangkan korban seorang wanita berinisial KH (29) warga Jeruk Durga Tambuko Sumenep.

“Awalnya pelaku RB berhenti di sebuah warung madura Puri Anggrek tepatnya di Blok B6 Kalodran Walantaka untuk membeli rokok. Selanjutnya RB masuk ke warung madura tersebut dan korban KH sedang memegang 1 unit handphone merk OPPO A76 warna hitam, melihat korban berjaga warung seorang diri, muncul pemikiran dari pelaku untuk melakukan pencurian dengan cara menodongkan senjata tajam jenis pisau kepada korban dengan tujuan agar korban merasa takut dan berhasil mencuri handphone milik korban,” tambah David.

BACA JUGA:

Aksi Pencurian Bobol Rumah Di Sukabumi, Gasak Motor Hingga Hp Berhasil Ditangkap Polisi

LSM GASAK: Pengelolaan Areal Kemitraan PT. Falcon Agri Persada Terkesan Tidak Transparan

Remaja Asyik Main HP Di Gasak Jambret, Untung Ada Polisi

Lebih lanjut David menerangkan bahwa selanjutnya pelaku RB yang berhasil mendapatkan hp korban sempat melarikan diri namun akhirnya ditangkap oleh warga.

“Dari penangkapan warga kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Serang Kota, dan dengan segera Satreskrim Polresta Serang Kota segera mendatangi TKP dan menangkap pelaku RB berikut barang bukti berupa 1 unit handphone merk OPPO A76 warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario Warna Putih-Hitam Nopol : D 4171 HS, dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau,” terang David.

“Atas perbuatannya pelaku RB, diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri,” tutup David.(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved