NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pegang Tubuh Anak Dibawah Umur di Kolam Renang, Remaja Ini Diamankan Polres Cilegon

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 26 November, 2022 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST CILEGON – Polres Cilegon menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kolam Renang Krakatau Water World (KCC) Jalan KH Yasin Bey Nomor 06 Kelurahan Kebondalem Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon.

Kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP M Nandar juga membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Pada Sabtu (19 November) pukul 12.30 WIB, telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kolam Renang Krakatau Water World (KCC) di Jalan KH Yasin Bey, Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon,” kata Nandar dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 November.

Nandar menjelaskan aksi pencabulan itu dilakukan pelaku disaat korban sedang berada di dalam kolam renang. Kemudian, lanjut Nandar, pelaku datang dari belakang dan memegang bagian tubuh korban.

Tidak terima diperlakukan tidak senonoh, korban berteriak. Pelaku berinisial AW remaja berusia 16 tahun, warga Kampung Kedung Pulo Ampel Kabupaten Serang akhirnya berhasil diamankan.

“Tidak menunggu lama personel Satreskrim Polres Cilegon melakukan proses hukum terhadap pelaku AW (16), ini merupakan bentuk Implementasi Program Quick Wins Presisi Polri,” ucap Nandar.

BACA JUGA:

Gubernur NTT Semprot Bupati TTS Minta Tampar Kadis Pertanian, Video Viral

Viralnya Pelajar vs Polisi, Bupati Sidoarjo Respon Begini

Bejat, Pria ini Tega Cabuli Putri Tirinya yang Masih Berusia 13 Tahun Saat Tidur di Kamar 

Nandar juga mengatakan barang bukti yang diamankan atas kejadian tersebut adalah 1 helai pakaian korban, 1 lembar kartu keluarga, 1 lembar akta kelahiran dan surat visum korban.

“Pelaku dijerat Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Nandar.(voi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved