Ricuh, Mes dan Mobil PT Gunung Aji Jaya Lampung Tengah Dibakar Massa
Diterbitkan Minggu, 20 November, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST LAMPUNG – Kapolres Lampung Tengah (Lamteng) AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, saat ini kondisi di PT Gunung Aji Jaya (GAJ), Padang Cermin, sudah aman dan terkendali usai kericuhan yang mengakibatkan mes dan mobil perusahaan dibakar massa.
“Saat ini situasi aman dan terkendali, kami sudah menempatkan sejumlah personel Samapta untuk melaksanakan patroli prioritas di lingkungan PT. Gunung Aji Jaya dan menempatkan personel Sat Brimobda di lokasi kantor dan areal perkebunan,” katanya dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Antara, Minggu, 20 November.
Dalam upaya penegakan hukum, pihaknya melakukan upaya represif dengan melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi dalam kericuhan pada Sabtu lalu tersebut.
“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Untuk menjaga situasi tetap kondusif saat ini pengamanan masih kami lakukan di lokasi. Mohon doanya supaya persoalan segera selesai,” ujarnya.
Dia menyebutkan akibat kejadian tersebut, sejumlah aset perusahaan seperti lima bangunan utama Kantor PT. Gunung Aji Jaya, satu unit kendaraan roda empat, satu unit truk, bangunan gudang pupuk, dan dua pos satpam dirusak massa.
“Sampai dengan saat ini, situasi aman terkendali dan anggota kepolisian dan TNI masih berjaga di lokasi,” kata dia.
Ia mengatakan bahwa Polres Lampung Tengah telah melaksanakan pengamanan terpadu bersama dengan TNI dan Satpol PP di setiap kegiatan aksi unjuk rasa damai yang digelar masyarakat sejak dari kecamatan hingga ke kabupaten.
“Kejadian pada Sabtu dipicu karena masyarakat merasa kecewa atas lamanya respons dan belum adanya solusi pada permasalahan lahan hak guna usaha (HGU),” kata dia.
Kemudian, lanjut dia, massa yang kecewa melampiaskan kemarahan, melakukan perusakan, dan pembakaran aset Perusahaan PT. GAJ.
“Pada peristiwa ini, kami melakukan pengamanan dengan melibatkan pasukan TNI, Brimob, dan didukung Polda Lampung untuk bersiaga di lokasi kejadian,” kata dia.
BACA JUGA:
Viral, PT San Xiong Steel Indonesia Bagi-bagi Uang Untuk Cabut Berita Fakta
Ratusan Orang Serang Tambang Emas di Palu, Kepala Karyawan Dibacok, 3 Eskavator Dibakar
Suami Dibakar Lalu Dikubur di Padang Tualang, Ini Permintaan Istri Korban Terhadap Pelaku
Sebelumnya diberitakan, Kericuhan pecah di Padang Ratu Lampung merembet pada aksi pembakaran mes karyawan perusahaan perkebunan sawit PT. Gunung Aji Jaya. Peristiwa itu dipicu masalah lahan hak guna usaha (HGU).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, masyarakat di lima kampung menuntut pengembalian lahan. Mereka menilai lahan yang dipakai PT. Gunung Aji Jaya telah habis HGU-nya sejak 2015.
“Atas permasalahan tersebut sekelompok massa dari lima kampung di Kecamatan Pubian Lampung Tengah mengamuk dan membakar mes karyawan di tiga lokasi berbeda serta dua unit mobil milik PT Gunung Aji Jaya (GAJ),” kata dia, Minggu 20 November, dikutip dari Antara.
Lima kampung yang dimaksud, yakni Kampung Gunung Aji, Gunung Raya, Negri Ratu, dan Negri Kepayungan, dan Kecamatan Pubian.
Selain membakar sejumlah peralatan milik perusahaan, Doffie mengatakan massa nyaris membakar dan menghakimi warga setempat yang merupakan karyawan PT Gunung Aji Jaya pada Sabtu 19 November.
“Atas kesigapan petugas, warga yang disinyalir karyawan PT Gunung Aji tersebut berhasil dievakuasi ke Polres Lampung Tengah,” ujarnya.
Doffie menyebutkan, dilihat dari bukti administrasi, maka lahan perkebunan sawit yang dipermasalahkan warga tersebut di Kampung Gunung Haji, Kecamatan Pubian, masih milik PT Gunung Aji Jaya.
“Secara legal, lahan masih merupakan milik PT. Gunung Aji Jaya, HGU telah diperpanjang sejak tahun 2016 sampai tahun 2040 dengan luas 493,63 ha dengan sebanyak 10 sertifikat,” tuturnya.
Doffie menegaskan, Polres Lampung Tengah telah melakukan berbagai upaya memetakan dan mendeteksi permasalahan yang muncul atas kejadian itu.
Dia bilang polisi telah mengajak perusahaan, tokoh masyarakat, dan pihak yang memiliki berselisih untuk bermusyawarah.
“Sat Binmas Polres Lampung Tengah telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada warga serta mendorong tokoh masyarakat, agama, dan pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman terhadap legalitas perusahaan dan imbauan untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum,” katanya.
Dia mengatakan, pihaknya bersama Bupati Lampung Tengah telah melakukan upaya mediasi dan memberikan edukasi kepada perwakilan masyarakat tentang status HGU tersebut.
“HGU tersebut telah diperpanjang dan berlaku hingga tahun 2040, untuk itu kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan di luar aturan atau melanggar hukum,” tandasnya.(voi)