NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pria di Setu yang Viral Aniaya Istrinya Ternyata Sering Lakukan Kekerasan

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 17 November, 2022 by NKRIPOST

Tangkapan layar korban disiksa dan dipukul suaminya

NKRIPOST TANGERANG – Suami yang tega menganiaya istri di Cisauk Tangerang akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Cisauk. Setelah menjalani pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku inisial TW (43) sering melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, KY (44).

Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengatakan sudah puluhan kali menganiaya istrinya.

“Ternyata ini pelaku ini sudah lakukan perbuatan itu lebih dari satu kali. Udah puluhan kali,” kata Margana saat dikonfirmasi, Kamis, 17 November 2022.

Margana menuturkan, saat pelaku membabi buta lakukan pemukulan, istrinya mencoba melarikan diri, namun pelaku mengejar-mengejar korban dengan sebilah golok.

“Dia habis dipukul, dibentur-benturin, korban lari keluar rumah menyelamatkan diri, dikejar dengan pakai golok,”ucapnya.

Korban mencoba kabur dan meminta tolong kepada tetangganya.

“Kemudian dia (korban) sembunyi, lalu diselamatkan oleh tetangganya,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi kekerasan dilakukan TW kepada istri sirihnya, KY pada Minggu, 13 November. Aksi itu pun viral di media sosial.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menjelaskan, aski kekerasan itu terjadi lantaran sang suami curiga istrinya punya pria lain.
Merasa dituduh, lanjut Sarly, istri pelaku balik menuduh suaminya lah yang punya selingkuhan diluar. Cek cok mulut pun terjadi hingga akhirnya terjadi penganiayaan.

“Sekitar kecurigaan perselingkuhan dan saling menuding,” katanya.

Aksi KDRT (Tangkapan layar Video)

BACA JUGA:

Leher Diinjak, Kepala Dipukul Hingga Dihantam Kursi, Korban KDRT yang Viral Dianiaya Suami Begini Kondisinya 

KDRT Suami Pukul Istri Hingga Babak Belur Viral Di Medsos, Ini Penjelasan Kapolsek Cisauk

Untuk diketahui pelaku dan korban ternyata melakukan pernikahannya tidak tercatat (siri), pasal yang dikenakan pun pasal 351 KUHP.

“Tapi kami akan kembangkan lagi apakah terkait tidak tercatatnya pernikahan itu, apakah bisa masuk ke pasal 44 KDRT atau tidak,” tutupnya.(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved