Bakar Surat Suara Pilkades, Pelaku Akhirnya di Ciduk Polres Manggarai Barat
Diterbitkan Senin, 3 Oktober, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST NTT – Aparat Polres Manggarai Barat dan Brimob Kompi 4 Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, menangkap 12 pelaku yang diduga membakar surat suara saat Pemilihan Kepala Desa Wae Jare, di Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 29 September 2022.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto mengatakan 12 terduga pelaku itu ditangkap Senin (3/10) pagi di kediamannya masing-masing.
“Mereka dijemput di rumahnya masing-masing untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang terjadi pada 29 September lalu di TPS 01 Lalang, di Desa Wae Jare, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat,” kata AKBP Felli Hermanto dikutip Antara, Senin, 3 Oktober.
Selain melakukan pembakaran surat suara, para terduga melakukan perusakan tempat pemungutan suara (TPS) yang meresahkan banyak pihak.
Para terduga yang membakar surat suara dan merusak TPS adalah pendukung salah satu calon kepala desa yang kalah dalam pemilihan kepala desa di daerah itu.
“Hasil pemeriksaan sementara diketahui mereka melakukan perusakan dan pembakaran surat surat karena tidak terima calon kepala desa yang didukungnya kalah,” ujar AKBP Felli.
Padahal, kata dia, sebelumnya aparat kepolisian yang berjaga untuk pengamanan pilkades sudah mengimbau agar para pendukung tidak melakukan hal-hal yang anarkis.
BACA JUGA:
Oknum Polisi Polres Belu Tembak Mati Warga, Pelaku Di Amankan Propam Polda NTT
Pasangan Suami Istri Berebut Kursi Wali Nagari di Sopan Jaya Sumbar
Pelaku Pembunuhan Gadis di Agam Sumbar Akhirnya Ditangkap
Namun, lanjut dia, justru tidak didengar oleh para pendukung salah satu kepala desa yang ikut menjadi calon kades.
Saat ini proses penyelidikan dan pemeriksaan 12 orang pelaku itu masih terus dilakukan Satreskrimsus Polres Manggarai Barat.
Menurut Kapolres, kejadian seperti itu sepatutnya tidak boleh ditiru siapa pun karena merusak demokrasi apalagi sudah mengganggu kamtibmas di daerah tersebut.(voi)