NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polres dan Polda NTT Di Minta Benahi Pelayanan Penyelidikan Perkara

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 22 September, 2022 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST, NTT – Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Polres dan Polda di NTT membenahi pelayanan penyelidikan perkara berdasarkan laporan masyarakat.

Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton mengatakan masyarakat banyak yang mengeluhkan Korps Bhayangkara dalam mendindaklanjuti penanganan laporan.

“Pembenahan ini penting dilakukan karena pelayanan terkait penyelidikan dan penyidikan perkara oleh Polda maupun Polres di NTT banyak dikeluhkan masyarakat dengan esensi penundaan berlarut,” kata dia ketika dikonfirmasi, dikutip dari Antara, Kamis 22 September 2022.

Ombudsman mencatat layanan publik pada institusi kepolisian di NTT merupakan yang terbanyak ketiga dikeluhkan masyarakat setelah layanan bidang pertanahan pada BPN dan layanan pedesaan.

Berdasarkan laporannya, pengaduan layanan Polres dan Polda di NTT sebanyak 63 pengaduan di tahun 2022.

Darius menjelaskan lebih detail, per 20 September laporan yang masuk ke Polres sebanyak 31 laporan, Polda 15 laporan, Polsek 13 laporan, dan Mabes Polri 4 laporan.

Darius mengatakan, esensi pelayanan yang diadukan masyarakat yaitu penundaan berlarut dalam penyelidikan dan penyidikan perkara yang dilaporkan mencapai sebesar 46,15 persen dari total pengaduan, diikuti dengan tidak memberikan pelayanan 27,47 persen.

“Penundaan berlarut ini terkait penyelidikan dan penyidikan perkara yang butuh lama dan pelapor tidak diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP,” tuturnya.

“Selain itu ada perkara yang sudah P19/petunjuk jaksa ke penyidik yang belum dilengkapi atau sudah dilengkapi namun belum sesuai petunjuk jaksa sehingga masih bolak balik antara polisi dan jaksa,” imbuhnya.

BACA JUGA:

Sekda Flotim Langsung Ditahan Usai Penuhi Panggilan Kejaksaaan Negeri Flores Timur

Optimis Ke Senayan, Esthon Foenay Kembalikan Formulir Pendaftaran Caleg Gerindra

Kejari Lembata Tetapkan Tersangka Kasus Puskesmas Wowon dan Bean

Darius menyarankan, agar optimalisasi pengawasan penyidikan dilakukan guna meminimalisir potensi maladministrasi dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Ia menambahkan pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian di NTT untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kegiatan pemantauan pelayanan, survei indeks kepuasan masyarakat, penilaian pelayanan publik setiap tahun, dan inspeksi mendadak (sidak).

Berbagai keluhan masyarakat yang diterima, kata dia juga telah disampaikan kepada pihak pimpinan institusi kepolisian di daerah sehingga menjadi referensi untuk melakukan berbagai upaya pembenahan pelayanan ke depan.(voi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved