Kapolsek Amanatun Utara Terjun Langsung Pimpin Grebek Produksi Miras
Diterbitkan Selasa, 13 September, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, TTS – Kapolsek Amanatun Utara IPTU Djemi Soleman Dominggus bersama Tim melangsungkan kegiatan penertiban, produksi miras (sopi) di Desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) NTT.
Demikian disampaikan oleh Kapolsek Amanatun Utara IPTU Djemi Soleman Dominggus kepada media ini pada hari Senin, 12/09/2022.
Kegiatan tersebut dilakukan sesuai Surat Perintah Kapolsek Amanatun Utara Nomor: Sprin/ 96 /IX/2022/Polsek Atun Utara, Tanggal 12 September 2022.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Amanatun Utara IPTU DJEMI SOLEMAN DOMINGGUS serta diikuti oleh seluruh Anggota Polsek Amanatun Utara.
BACA JUGA:
Angka Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak di TTS Yang Semakin Meningkat, Ini Kata Pemda
Pingsan, Alat Vital Diremas Istri
Simak, Kabar Baru Dari Perindagkop Untuk Warga Amanatun
Dalam giat operasi tersebut Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa miras (Sopi) di rumah Bapak Paulus Uas, jenis kelamin laki-laki, Usia 57 tahun, alamat Usaiptoen, RT/RW: 002/004, Dusun B, Desa Tumu, Kec. Amanatun Utara, Kab. TTS.
Barang Bukti yang berhasil diamankan Kapolsek bersama Tim yakni 23 jerigen (jerigen 5 liter) sopi. Sopi tersebut di dapat dari kabupaten Malaka yaitu dari Kecamatan Reinhart dengan cara mengover/ di beli dan untuk di jual lagi secara eceran kepada Masyarakat Amanatun Utara. Ketika Kanit Intelkam Amanatun Utara mendapat informasi dari masyarakat sehingga Polsek Amanatun Utara melakukan operasi miras.(Domi)