NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pemalsuan Faktur dan Stempel SMTK Arastamar Soe, Kasatreskrim Polres TTS: Periksa Pelaku Jika Terbukti Tetapkan Tersangka

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 23 Agustus, 2022 by NKRIPOST

Kasatreskrim Polres TTS, Helmi Wildan, S.H

NKRIPOST, SOE – Kasatreskrim Polres TTS, Helmi Wildan, S.H akan segera panggil pelaku dan lakukan pemeriksaan, jika terbukti maka ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya proses pengumpulan bukti pemalsuan faktur dan stempel oleh Mantan Kepala Sekolah SMTK Arastamar Soe Potifar Pinis CS sudah selesai untuk mencari unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. 

Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres TTS, Helmi Wildan, S.H kepada media ini di ruang kerjanya pada tanggal 19/08/2022. 

Helmi mengatakan bahwa penyidik Polres TTS, dalam pengumpulan barang bukti sudah selesai. Maka penyidik memiliki data seluruh dari pelapor, Margarita Ottu yang diduga terlapor, Potifar Pinis CS, memalsukan faktur dan stempel dari beberapa toko yang ada di Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

“Dari munculnya LP tersebut, tentunya penyidik Polres telah melakukan langkah-langkah, mengambil tindakan-tindakan kepolisian dengan pengumpulan barang bukti yang sudah selesai. Untuk bukti yang relevan dengan peristiwa yang terjadi, maka penyidik tidak perlu membuktikan dari semua pertanggung jawaban itu cukup satu lembar sudah kuat” ujar Kasat Reskrim.

BACA JUGA:

Advokat Marsen Silla : Minta Kapolres TTS Mempercepat Penyelidikan 2 Oknum Polisi Pelaku Kriminal 

Polres TTS Sedang Mendalami Kasus Judi Bebas Yang Marak Di TTS

Lanjut Kasat Reskrim, Helmi Wildan bahwa dari barang bukti yang yang sudah dikumpulkan akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status ke penyidikan atau tidak. Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Potifar Pinis.

Menurut Helmi Wildan, dari barang bukti yang ada, nanti dilakukan gelar perkara, maka akan dilihat nanti tindakan selanjutnya. Apabila dalam proses penyelidikan ternyata diyakini ada tindak pidana, tentunya proses selanjutnya proses penyidikan. Kita tunggu saja, karena saya pastikan penyidik Polres TTS  akan bekerja secara baik untuk menuntaskan kasus ini,” Tutup Helmi Wildan. (Domi Afi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved