NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Penangguhan Penahanan Roy Suryo Di Tolak

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 12 Agustus, 2022 by NKRIPOST

Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya

NKRIPOST,JAKARTA. – Polda Metro Jaya memutuskan menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan eks Menteri Pemuda dan Olah raga (Menpora) Roy Suryo.

Roy Suryo berstatus tersangka ditahan dalam  kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.

“Permohonan penangguhan penahanannya itu sampai saat ini tidak dikabulkan,”  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 12 Agustus.

BACA JUGA:

Dugaan Penistaan Agama oleh Roy Suryo di Bareskrim Polri Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kejari Kepulauan Tanimbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Anggaran Kecamatan Selaru 2018

Akan tetapi, Zulpan tak menjelaskan alasan di balik penolakan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo tersebut

Hanya disampaikan penolakan,  merupakan sepenuh nya pertimbangan dan kewenangan penyidik.

“Di dalam undang-undang kan dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri. Macem-macem lah. Masyarakat bisa menilai nya,” ungkapnya Zulpan

Kemudian, mengenai perkembangan penanganan kasus, penyidik sudah mengirim berkas perkara Roy Suryo ke jaksa peneliti. Nantinya, berkas itu akan diperiksa kelengkapannya untuk menentukan langkah – langkah selanjutnya.

“Jadi pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke kejaksaan. Kalau kejaksaan dinyatakan lengkap sudah P21 baru kita lakukan tahap 2,” kata Zulpan.
Roy Suryo ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya usai menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Alasan di balik penahanan karena penyidik khawatir pakar telematika itu kabur dan menghilangkan alat bukti.

Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.(voi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved