NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kejari Kepulauan Tanimbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Anggaran Kecamatan Selaru 2018

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 11 Juni, 2022 by NKRIPOST

Kejari Kepulauan Tanimbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Anggaran Kecamatan Selaru 2018

NKRIPOST, AMBON – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Kepulauan Tanimbar, Maluku menahan ZE dan Ny DZB, dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran Pemerintah Kecamatan Selaru tahun anggaran 2018 yang merugikan keuangan negara Rp625,2 juta.

“Penahanan tersangka oleh penuntut umum berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 10 Juni 2022,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, di kutip Antara, Sabtu (12/6/2022)

Tersangka ZE alias Zakarias merupakan mantan Kepala Kecamatan Selaru pada tahun 2018 lalu, sedangkan Ny DZB adalah mantan bendahara pengeluaran pada kantor Kecamatan Selaru.

Sebelum dilakukan penahanan, jaksa penyidik di kejari setempat melakukan penyerahan tahap dua berupa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada penuntut umum dan keduanya juga didampingi kuasa hukum.

“Kini kedua tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polres Kepulauan Tanimbar untuk masa waktu 20 hari ke depan,” ujar Wahyudi.

BACA JUGA:

Ritha Senak Desak Kejari Flotim Periksa 8 Wartawan Lain Penerima Dana SatGas Covid-19

Budi Raharjo SH,Kasie Intelijen Kejari Belu Jelaskan Dugaan Korupsi BLT Di Desa Leuntolu

Kejari Aru Tetapkan 2 Tersangka di Proyek Puskesmas Karaway

Kedua tersangka dilakukan penahanan, setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan rapid test antigen dengan hasil pemeriksaan negatif COVID-19.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama dua puluh hari terhitung mulai tanggal 10 Juni 2022 sampai dengan 29 Juni 2022 di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar, sebelum penuntut umum melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.**

TONTON VIDEO:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved