Kapolres Rohul Diperiksa Bid Propam Polda Riau, Buntut Ricuh Demo Buruh di PT KSM
Diterbitkan Rabu, 8 Juni, 2022 by NKRIPOST
Diberitakan sebelumnya Koordinator Ind Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak agar Kapolres Rohul dipecat. IPW menilai telah terjadi pelanggaran HAM oleh Polres Rokan Hulu dalam penanganan aksi demonstrasi pada 30 Mei 2022 di pintu masuk PT Karya Sarno Mas, Desa Teluk Air, Rambah Sarno.
Saat itu, beredar sebuah rekaman video, seorang oknum polisi menjatuhkan pria dari atas truk yang juga bermuatan beberapa pria lain. Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK telah mengakui peristiwa itu dan menyampaikan permohonan maaf.
“IPW meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional HAM (Kompas HAM) terjun ke lapangan untuk menelusuri perbuatan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri dari Polres Rokan Hulu itu,” ujar Sugeng Teguh Santoso, Jumat (3/6/2022).
BACA JUGA:
Kapolri dan Kapolda Sumut Diminta Copot Oknum Penyidik Polsek Pancur Batu, Begini Alasannya
Wakil Ketua Komisi II DPRD Lembata Desak Polisi Tangkap Oknum Pol Air Diduga Pemilik BBM Yang Masih Bebas Berkeliaran
Viral Oknum Polisi Jatuhkan Satu Pendemo Dari Atas Truk, Ini Penjelasan Polres Rokan Hulu
IPW berpandangan, peristiwa itu menunjukkan bahwa polisi melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.
Padahal, beleid tersebut telah mengatur soal implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.
Dalam Pasal 44 Peraturan Kapolri itu, misalnya, tertulis bahwa “setiap anggota Polri dilarang melakukan tindakan kekerasan dengan dalih untuk kepentingan umum atau untuk penertiban kerusuhan.”
Kemudian, pada Pasal 45 peraturan yang sama, disebutkan bahwa cara-cara tanpa kekerasan harus diusahakan terlebih dahulu, sehingga tindakan keras hanya boleh diterapkan bila amat diperlukan.
“Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal harus mencopot Kapolres Rokan Hulu yang tidak mampu mengendalikan kebrutalan anggotanya,” Tegasnya.