NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polda Sumbar Libas Rokok Illegal

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 2 Juni, 2022 by NKRIPOST

Luff man (foto Sumbartime)

NKRIPOST, SUMBAR – Maraknya peredaran rokok tanpa cukai alias ilegal terjadi di sejumlah Wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Sejumlah Rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek yang beredar bebas tersebut diantaranya Luffman, Coffe Stick beredar luas di pasaran tanpa adanya pengawasan dari pihak pihak terkait.

Hal ini tentu saja sebuah fenomena yang terindikasi telah merugikan negara ratusan juta hingga milyaran, dan tidak tertutup kemungkinan kerugian akan terus bertambah jika hal ini tidak segera ditangani oleh pihak pihak terkait.

Menanggapi pengaduan masyarakat tentang maraknya peredaran Rokok Illegal tersebut,  Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) merespon cepat informasi peredaran rokok ilegal seperti merek Hmind dan Luffman di Kabupaten Pasaman yang disoroti banyak pihak mulai dari masyarakat, ormas hingga awak media.

Tidak main – main, Polda Sumbar langsung perintahkan Polres Pasaman agar segera menindaklanjuti informasi peredaran rokok ilegal ini.

“Sudah disampaikan ke Polres Pasaman di cek untuk ditindaklanjuti,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, disadur dari deliknews, Kamis (2/6/2022).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik

BACA JUGA:

2.994 Buruh Pabrik Rokok di Sidoarjo Terima BLT dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Marak Rokok Ilegal,Pol-PP Sukabumi Bekerjasama Dengan Bea Cukai Bogor Bakal Tindak Pedagang Nakal

Akibat Harga Rokok, Brimob Bentrok Dengan Kopassus, Polda Papua: Sudah Damai Tapi Tetap Sanksi Disiplin Tetap Dilakukan

Sebelumnya diberitakan beberapa warung penjual rokok resmi di Pasaman merasa resah dengan keberadaan rokok ilegal, sebab menciptakan ketidakadilan berusaha bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perpajakan.

Rokok ilegal yang tidak membayar cukai, maka penerimaan negara jadi berkurang. Artinya, apabila peredaran rokok ilegal tidak dicegah maka akan berdampak pada penerimaan negara, yang akan dikembalikan lagi kepada masyarakat.

BACA SELANJUTNYA…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved