Kejati Sumbar Di Minta Pantau Pembagian Proyek PL di Dinas PUPR Kota Payakumbuh TA 2022
Diterbitkan Minggu, 29 Mei, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, PAYAKUMBUH – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh baru baru ini telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) tahun anggaran 2020 di RSUD dr. Adnan WD dan Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh.
Mencermati fakta maraknya Dugaan praktek KKN di Kota Payakumbuh, Wakil Ketua LSM-BIDIK RI Provinsi Sumbar Gusrizal kepada awak media mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) dugaan praktek bagi – bagi Proyek PL di kota Payakumbuh.
“Kami meminta Kejati Sumbar untuk memantau Proyek PL tahun anggaran ( TA) 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kota Payakumbuh. Karena sangat fantastik lumayan. ini adalah mudanya terjadi ruang transaksional (persekongkolan jahat).” Ujar Gusrizal.
Wakil Ketua LSM BIDIK RI Sumbar kemudian mengurai sejumlah proyek penunjukan langsung ( PL) di Dinas PUPR Kota Payakumbuh sebanyak 109 Paket tahun 2022
“Proyek PL tersebut dengan nilai di bawah Rp. 200.000.000 tapi terkesan tidak transparan ” ucap Wakil Ketua LSM-BIDIK RI Gusrizal.
BACA JUGA:
Atap Tribun Formula E Ambruk, Netizen: Azab Promosikan Sponsor Bir
Terus Diserang Berita Miring, Walikota Payakumbuh Mengaku Kenal Aktornya: Hati-hatilah
Konflik Memanas, Desti Jamal Laporkan Balik Erwin Yunaz Wakil Walikota ke Polres Payakumbuh
Hal tersebut disampaikan Gusrizal, Pasalnya pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan pengawasan independen sebagai sosial control publik, sebagaimana yang di atur oleh PP RI No. 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tipikor dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat serta mempedomani UU RI No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik namun hingga kini masih terkesan tutup telinga, belum ada jawaban.
“Kerjasama yang kami minta kurang di respon oleh Kadis PUPR Kota Payakumbuh surat yang kami layangkan tertanggal 04 dan 11 april 2022 prihal pemberitahuan pengawasan dan pemantauan independen hal ini untuk menciptakan good governance (pemerintahan yang bersih).” Urai Gusrizal.
“Surat tersebut di tujukan kepada Kadis PUPR Kota Payakumbuh, namun sikap kurang bersahabatnya dan tidak terbukanya si Kadis PUPR Payakumbuh menimbulkan asumsi efek negatif publik .” Tegasnya.
Aktivis Anti Korupsi ini kemudian menguraikan Bahwa peran aktif masyarakat sangat lah penting, terkait uang negara yang di kelola dinas tersebut, yang bersumber dari pajak rakyat dan sebagai amanah menganggap uang pribadinya.
Akibat kurang bersahabat dan ketidak terbukaan informasi publik terkait proyek Penunjukan Langsung (PL) di Dinas PUPR Kota Payakumbuh tersebut, Gusrizal menyampaikan pihaknya akan menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.
“Terkait dengan proyek PL tahun anggaran 2022 ini, di Dinas PUPR Kota Payakumbuh kami akan menyurati Bapak Kajati Sumbar agar ikut serta memantau. Bahwa kuat dugaannya gratifikasi jual beli proyek PL di bawah Rp 200 juta hal ini sering menguntungkan oknum Kadis tersebut dan ini bukan barang baru, maka itu di minta penyidik Kejati monitor oknum yang mencari keuntungan dari uang negara.” tutup Gusrizal.