DPRD Sumut Tegaskan Sengketa Lahan Ahli Waris dan Pemkab Nias Selatan Bisa Diselesaikan
Diterbitkan Kamis, 12 Mei, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, MEDAN – Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD SUMUT), Rudy Alfahri Rangkuti mendukung penyelesaian konflik tanah di Desa Bawo Otalua, Kecamatan Lahusa antara ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan (Nisel) dengan cara duduk bersama.
Hal ini terungkap saat Rudy Alfahri memimpin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumut dengan Pemkab Nisel yang dihadiri Sekda Ikhtiar Duha, Camat Lahusa, Kepala BPN Nisel dan ahli waris bersama pengacara ahli waris M. Buulolo di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (12/5/2022).
Pada kesempatan itu, Rudy menjelaskan persoalan sengketa lahan antara ahli waris dan Pemkab Nisel yang sejak tahun 1990 ini bisa diselesaikan dengan cara baik-baik. Sehingga tidak perlu sampai di pengadilan.
Sebab, lanjut Rudy Alfahri, tahun 1994 gejolak tersebut pernah diselesaikan secara bersama antara masyarakat dan pemerintah yang pada saat itu belum terjadi pemekaran (Kabupaten Nias).
“Namun beberapa tahun lalu, terjadi lagi riak penolakan terhadap warga yang berbuntut panjang hingga saat ini, yang diakibatkan salah ukurnya petugas BPN Nisel. Namun akhirnya sudah diklarifikasi oleh BPN Nisel melalui surat Berita Acara,” paparnya.
BACA JUGA:
DPRD Sumut Sorot Markas Narkoba Di Wilkum Polrestabes Medan Tak Tersentuh Hukum
DPRD Sumut Desak Pemprovsu Perbaiki Jalan Rusak Di Asahan
Rudy mengungkapkan, bahwa pihaknya menyarankan agar persoalan ini diselesaikan dengan duduk bersama antara Pemkab Nisel, ahli waris dan BPN.
“Dan Alhamdulillah Pemkab Nisel dan ahli waris menyetujuinya. Maka kita tunggu saja hasilnya. Karena tadi kita juga meminta surat hasil duduk bersama dalam penyelesaiannya,” tandasnya.(Selamat Purba).
TONTON VIDEO:
One thought on “DPRD Sumut Tegaskan Sengketa Lahan Ahli Waris dan Pemkab Nias Selatan Bisa Diselesaikan”