Edhy Prabowo Dijebloskan KPK ke Lapas Tangerang, Masih Di Blok Mapenaling
Diterbitkan Rabu, 6 April, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Terpidana dalam kasus suap ekspor benih lobster itu dijebloskan ke Lapas Klas I Tangerang untuk menjalani masa hukumannya.
“Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak ditahap penyidikan,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 April.
Ali mengatakan eksekusi itu dilakukan oleh Jaksa Eksekusi KPK Hendra Apriansyah pada Selasa, 5 April kemarin.
Dasar pelaksanaan eksekusi tersebut adalah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT. DKI tanggal 1 November 2021 Jo Putusan MA Nomor: 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.
BACA JUGA:
Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun, Hak Politik Dicabut
Masa Tahanan Edhy Prabowo Dikurangi 4 Tahun Oleh Mahkamah Agung, Begini Respon Ketua KPK Firli Bahuri
Selanjutnya, Edhy Prabowo diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan jika tak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Kemudian, mantan politikus Partai Gerindra itu juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar Amerika Serikat dengan memperhitungkan pengembalian yang sudah dilakukan.
“Apabila terpidana tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan dalam hal hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama tiga tahun,” ujarnya.
Setelah bebas, Edhy juga akan menjalankan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.