Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Resmikan Rumah Restorative di Kelurahan Babat Jerawat
Diterbitkan Senin, 28 Maret, 2022 by NKRIPOST
Nkripost, Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr. Mia Amiati, S.H., M.H didampingi Walikota Surabaya Eri Cahyadi menandatangani peresmian Rumah Restorative Justice (Omah Rukun) di Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal Kota Surabaya, Senin (28/3) Pukul 14.30 wib sd selesai di Pendopo Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal Kota Surabaya.
Berbagai persoalan pidana yang terjadi di masyarakat, terutama perkara yang menimpa masyarakat kecil, tidak harus berujung pidana penjara. Bisa ditempuh cara mediasi. Tiga syarat bisa menjadi dasar.
BACA JUGA:
Kurangnya Alat Transportasi, Kejati Jawa Timur Kerahkan Mobil Tahanan Distribusi Gas Oksigen Ke Rumah Sakit
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H menyebutkan, ada beberapa klasifikasi perkara pidana yang bisa diselesaikan dengan cara mediasi. Terutama, yang memenuhi tiga syarat utama dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
”Perkara yang sudah masuk tahap penuntutan bisa diselesaikan dengan mengedepankan keadilan restoratif. Yakni, melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak lain untuk musyawarah mencari jalan perdamaian.” Ujarnya Setelah meresmikan Rumah Restorative Justice di Kantor Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal Kota Surabaya, (28/3/2022).