NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Stafsus MenkumHAM: Daftar Legalitas UMKM Tidak Perlu Ke Notaris

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 27 Maret, 2022 by NKRIPOST

Selanjutnya, usaha harus memiliki segmen yang jelas. Tidak ada satu pun produk yang bisa menyasar semua segmen.

Sebagai pelaku bisnis harus ada moralnya. Dalam berusaha tidak menjelekkan atau memburukkan usaha orang lain. Berangkat dari hal-hal tersebut, pemodal akan datang.

Di era digital, lanjut Bane, pengusaha khususnya kaum muda harus bisa bersinergis dengan internet. Lebih dari 2.000 starup di Indonesia mayoritas didirikan anak muda. Tingginya pengguna internet di Indonesia mencapai 171 juta jiwa. Tapi, pengguna Facebook lebih dari jumlah tersebut, karena satu orang bisa menggunakan dua facebook.

BACA JUGA:

Banyak Pengaduan, Kakanwil Sumut Imam Suyudi Ingatkan Notaris Untuk Tetap Berpedoman Pada Undang-undang

Tingkatkan Pemahaman Majelis Pengawas Notaris, Kakanwil Kumham Sumut Buka Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris

Menurut alumni Universitas Indonesia ini, manfaatkan kecanggihan teknologi untuk produksi memasarkan di medsos, website dan aplikasi. Era digital jangkauannya lebih luas dan marketnya lebih pas. Mudah dan lebih nyaman.

Melakukan modifikasi bisnis juga sangat penting. Khususnya dalam hal penawaran produk. Dalam memposting atau mempromosikan tidak boleh asal. Paling relevan adalah membuat cerita atau menceritakan tentang usaha yang dipromosikan. Pada dasarnya publik paling suka dengan bercerita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved