Stafsus MenkumHAM: Daftar Legalitas UMKM Tidak Perlu Ke Notaris
Diterbitkan Minggu, 27 Maret, 2022 by NKRIPOST
Selanjutnya, usaha harus memiliki segmen yang jelas. Tidak ada satu pun produk yang bisa menyasar semua segmen.
Sebagai pelaku bisnis harus ada moralnya. Dalam berusaha tidak menjelekkan atau memburukkan usaha orang lain. Berangkat dari hal-hal tersebut, pemodal akan datang.
Di era digital, lanjut Bane, pengusaha khususnya kaum muda harus bisa bersinergis dengan internet. Lebih dari 2.000 starup di Indonesia mayoritas didirikan anak muda. Tingginya pengguna internet di Indonesia mencapai 171 juta jiwa. Tapi, pengguna Facebook lebih dari jumlah tersebut, karena satu orang bisa menggunakan dua facebook.
BACA JUGA:
Banyak Pengaduan, Kakanwil Sumut Imam Suyudi Ingatkan Notaris Untuk Tetap Berpedoman Pada Undang-undang
Tingkatkan Pemahaman Majelis Pengawas Notaris, Kakanwil Kumham Sumut Buka Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris
Menurut alumni Universitas Indonesia ini, manfaatkan kecanggihan teknologi untuk produksi memasarkan di medsos, website dan aplikasi. Era digital jangkauannya lebih luas dan marketnya lebih pas. Mudah dan lebih nyaman.
Melakukan modifikasi bisnis juga sangat penting. Khususnya dalam hal penawaran produk. Dalam memposting atau mempromosikan tidak boleh asal. Paling relevan adalah membuat cerita atau menceritakan tentang usaha yang dipromosikan. Pada dasarnya publik paling suka dengan bercerita.