Ka. Rutan Tanjung Pura Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Sosialisasikan SPPN dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Kepada Warga Binaan
Diterbitkan Rabu, 9 Maret, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, SUMUT/TANJUNG PURA– Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura Rian Firmansyah A.Md.IP.,S.H.,M.H beserta jajaran menyelenggarakan sosialisasi SPPN kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (09/03/2022).
Menindak lanjuti keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta kegiatan Sosialisasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berhubungan dengan disahkannya Permenkumham tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, PB, CB, dan CMB.
Karutan Tanjung Pura didampingi Kepala Pengamanan Rutan (KPR) dan Kasubsi Yantah bersama staf turut hadir di Lapangan Blok Hunian Rutan Tanjung Pura.
Giat sosialisasi tersebut, berlangsung di Lapangan Utama Rutan Kelas II B Tanjung Pura dimulai dari pagi hari sampai dengan selesai.
Ka. Rutan Tanjung Pura menyampaikan, bahwa Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.“Terkait Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, ini merupakan perubahan kedua atas Permenkumham nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat,” ujar Karutan Tanjung Pura.
Selain itu, Ka. Rutan Tanjung Pura juga menyampaikan bahwa SPPN merupakan sebuah petunjuk dan pedoman bagi petugas Pemasyarakatan untuk memberikan penilaian kepada Narapidana.
“Ikuti Pola pembinaan yang ada di Rutan, sekarang ini sudah ada sistem yang nantinya menilai warga binaan secara akurat, jangan sampai ada yang tidak bisa diusulkan remisi maupun hak integrasinya karena dirinya sendiri yang tidak mengikuti pembinaan yang ada”, tutup Karutan
Selama kegiatan berlangsung, terlihat karutan memberikan kesempatan sesi tanya jawab dan penyampaian aspirasi dari warga binaan pemasyarakatan.(MSLoan)
BACA JUGA:
Ka. Rutan Tanjung Pura Kanwil Kemenkumham Sumut Bagikan Al-Qur’an dan Iqra Kepada Warga Binaan