NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Satresnarkoba Polres Jepara Tangkap 11 Orang Tersangka Dalam Pwekaea Penyalahgunaan Narkotika

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 4 Maret, 2022 by NKRIPOST

Konferensi Pers, Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH

NKRIPOST.CO, JEPARA – Polres Jepara Polda Jateng berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkotika. Total 11 tersangka berhasil ditangkap. Data tersebut merupakan kinerja Satresnarkoba Polres Jepara selama bulan Januari dan Ops Bersinar di Bulan Februari tahun 2022.

Jumat siang (04/03/2022) saat keterangan Konferensi Pers, Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, menerangkan bahwa penangkapan tersangka tersebut selama masa operasi yang dijalankan Satresnarkoba Polres Jepara.

Selain menangkap 11 tersangka, Polres Jepara juga mengamankan barang bukti berupa 21.7 gram sabu.

Pada bulan Januari terdapat 4 tersangka yakni FA (38) warga Lebuawu Pecangaan Jepara, ia ditangkap di rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 11 paket sabu 11 gram, 6 paket sabu seberat 3 gram dan 1 paket sabu 0,25 gram.

BACA JUGA:

Polres Jepara Barhasil Tangkap Buron 3,5 Tahun Usai Habisi Selingkuhan Istri

Penanaman pohon Mangrove Dalam Rangka Mageri Segoro oleh Polres Jepara

Selanjutnya pada bulan Januari yakni tersangka TS (45) dan RY (42) warga desa Gamong kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus memiliki sabu 1 paket seberat 1 gram serta AR (24) warga Bondo Bangsri Jepara yang memiliki 0,5 gram sabu.

Kemudian pada bulan februari dari ketujuh tersangka terdapat satu tersangka masih berstatus mahasiswa yakni AM (20) warga Lebak Pakis Aji Jepara, ia ditangkap setelah membawa 3 paket sabu seberat 1,42 gram di jalan lingkar desa Kecapi Tahunan Jepara.

6 tersangka lain yakni MK (41) warga Jambu Mlonggo Jepara dan BR (41) warga Srobyong Mlonggo Jepara, keduanya ditangkap di pinggir jalan desa Jambu setelah memiliki barang bukti 1 paket sabu seberat 0,58 gram.

Kemudian FA (29) juga warga Jambu Mlonggo Jepara, ia ditangkap di desa Slagi Kecamatan Pakis Aji Jepara dengan barang bukti 1,15 gram. Lalu Tersangka MZ (21) warga desa Mantingan Tahunan Jepara ditangkap di rumahnya dan memiliki 1 paket sabu 1,15 gram.

Kedua tersangka lain yakni MDM (19) warga Gemulung Pecangaan Jepara yang memiliki 1 paket sabu 0,53 gram dan MDS (39) warga Saripan Jepara ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,12 gram.

Modus yang digunakan menggunakan hubungan komunikasi secara terputus antara penyuplai, pemesan maupun pembeli dengan menggunakan HP baik voice note maupun whatshapp.

Para tersangka Melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Nakotika, Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Primer Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1),UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.*

NkriPost – Purnomo.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved