NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Penertiban Kendaraan Pengguna Strombo dan Sirene di Ponorogo

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 15 Februari, 2022 by NKRIPOST

Penertiban Kendaraan Pengguna Strombo dan Sirene di Ponorogo

NKRIPOST, PONOROGO – Petugas gabungan melakukan razia pada kendaraan yang menggunakan strombo dan sirene yang dipasang pada Selasa (15/2).

19 kendaraan baik motor dan mobil di peringatkan oleh petugas Provos Polres Ponorogo dan Corps Polisi Militer Ponorogo saat mereka tertangkap, yakni sedang melintas di Jl. Trunojoyo Tambakbayan.

Iptu Sultoni Kasi Propam Polres Ponorogo mengatakan, masyarakat umum dilarang menggunakan strobo atau sirene pada kendaraan. Sesuai aturan yang ada hanya kendaraan petugas yang diijinkan menggunakan strobo.

BACA JUGA :

Banjir yang Rendam Tiga Desa Di Dawarblandong – Mojokerto, Telah Surut

Misalnya sirene yang warna biru untuk mobil dinas polisi dan sirine warna merah mobil ambulance, mobil BPBD, mobil pemadam kebakaran, mobil PMI dan sirene kuning mobil patroli jalan tol.

Pihaknya juga meminta melepas strobo yang di pasang kendaraan dan juga menyita logo Polri yang digunakan oleh masyarakat umum di dalam mobil seorang yang melintas.

BACA JUGA:

Vaksin Booster Lapas Perempuan Malang

Wartawan : Reva Marliana
Editor : Imam Mu’iz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved