NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pesta Miras Di Warung Angkringan, 9 Orang Tewas

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 7 Februari, 2022 by NKRIPOST

Kapolres Jepara AKBP Warsono saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara

NKRIPOST.CO, JEPARA – Pesta miras di warung Angkringan 2 Jiwo, milik P alias W (38) yang terletak di wilayah RT 5 RW 6 Desa  Karang Gondang,  Mlonggo, Jepara hingga sampai saat ini telah menewaskan  9 orang karena MIRAS OPLOSAN en dan minum bersoda. Durasi waktu mereka berpesta kurang lebih 14 jam. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Warsono, kepada awak media, Senin (7/2/2022) jam: 9.00wib.

Menurut AKBP Warsono kasus tersebut terungkap  dari laporan kepala desa Karanggondang Rondji bahwa  pada hari Senin, 31 Januari 2022 sekira pukul 09.00 WIB terdapat 3 warga yang meninggal akibat miras oplosan.  “Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti, hingga di temukan fakta-fakta,” ungkapnya.

Menurut AKBP Warsono, dari 9 orang korban yang kemudian meninggal dunia, dua orang meninggal  di rumah yaitu  S, 20 th,  dan JR, 20 th keduanya penduduk Desa Karanggondang, Sedangkan 7 korban  yang meninggal di rumah sakit adalah FY, 20 th, D 21 th, MH 21 tahun, dan CA 20 tahun, semuanya penduduk Desa Karanggondang. Sedangkan 2 orang yang berasal dari Srobyong adalah S, 32 th dan IA 19 th serta HS 29 tahun dari Desa Guyangan Bangsri.

Kapolres juga menjelaskan, peristiwa tragis tersebut bermula dari  pesta miras di angkringan milik tersangka P alias W  pada hari Sabtu, tanggal 29 Januari 2022.  Sekitar jam 12.00 WIB, secara berturut turut datang dua rombongan pemuda kurang lebih terdiri dari  20 pemuda untuk membeli minuman keras. “Mereka kemudian minum sambil nongkrong di angkringan tersebut,” ujar AKBP Warsono.

Sedangkan  tersangka P alias W menyediakan miras oplosan yang terdiri dari ethanol dan  air mineral, minuman suplemen  sachet berbagai jenis rasa dan softdrink sebagai campuran. “Satu paket diracik dari dua liter etanol dicampur dengan air mineral satu galon yang dijual dengan harga Rp. 30 ribu. Ada juga yang ditambah  suplemen atau minuman bersoda,” ungkap Kapolres.  Satu rombongan habis lebih 10 paket

“Para pemuda tersebut berpesta miras oplosan Etanol  sejak Sabtu 29 Januari  2022 pkl 13.00 WIB hingga  hari  Minggu 30 Januari  2022 jam  03.00 WIB.  Setelah pesta miras  para pemuda tersebut pulang kerumah masing-masing dalam keadaan mabuk berat,” ujar Kapolres Jepara.

Selanjutnya diketahui hari minggu 30 Januari  2022 korban S dan JR meninggal dunia.  Selanjutnya hari Senin 31 Januari  2022 korban FK, D, IA, S, MH meninggal  di waktu dan tempat yang berbeda. “ Kemudian  hari Rabu, 2 Februari  2022 korban CA dan HS menyusul meninggal dunia,” terang Kapolres.

Warsono juga menjelaskan,  dalam kasus ini  terdapat 13 orang  saksi yang telah diperiksa dan didengar keterangannya, diantaranya saksi korban yang masih di rawat, warga sekitar, penjual miras lain dan pegawai angkringan.

Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 4 jerigen ethanol isi 5 liter, 1 jerigen ethanol isi 20 liter, 1 jerigen ethanol isi 15 liter,  4 jerigen kosong kapasitas 20 liter, 1 botol berisi miras oplosan,  20 botol kosong bekas miras oplosan, 2 buah ember, 1 teko takar, 6 teko plastiK, 1 alat ukur kadar alkohol dan 1 alat pengaduk.

“Karena perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 204 KUHP  dan/atau pasal 146 UU 18/2012 tentang  Pangan dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang  Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12  tahun penjara,” ungkap Kapolres Jepara.

NkriPost – Purnomo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved