NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polrestabes Medan Lepas Pelaku Cabul Anak Di Bawah Umur, Kok Bisa?

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 28 November, 2021 by NKRIPOST

Saat Penangkapan Tersangka

NKRIPOST, SUMUT/MEDAN – Dugaan tangkap lepas oleh Polrestabes Medan, atas pelaku pencabulan berinisial PG (49) terhadap anak berinisial MNH (14) mendapat sorotan dari masyarakat Kota Medan.

Salah seorang warga, sebut saja Roky, yang dekat dengan kediaman tersangka PG mengatakan, pelaku pencabulan tersebut diamankan Polisi, Kamis(14/10/2021), setelah melakukan aksi bejatnya di bulan September 2021.

“Dia ditangkap Unit Reskrim pada Kamis (14/10/2021), kok bisa lepas ya bang?,” ujar Roky kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).

Roky juga merasa heran, mengapa pelaku cabul terhadap anak di bawah umur bisa lepas.

“Apa bisa berdamai kasus pencabulan di bawah umur?” ungkap Roky.

Menurut keterangan narasumber, pada hari Jumat (19/11/2021) sore, pelaku terlihat keluyuran, di Jalan Persatuan Raya, Pasar 4, Kecamatan Labuhan Deli. Lalu, Sabtu (20/11/2021) malam, pelaku datang ke rumah ibadah. Dan minggu (21/11/2021) pelaku mengikuti kegiatan ibadah, sambil bercerita kepada sesama jemaat dengan mengatakan, uangnya banyak makanya dia bebas dari jeratan hukum.

“Uangku banyak, makanya aku bisa bebas dengan jeratan hukum,” ucap narasumber, menirukan ucapan pelaku.

Kemudian, masih kata narasumber, Senin (22/11/2021) pagi, pelaku keluar dari rumahnya naik sepeda motor dan pake ransel.

“Lalu mobil miliknya, Avanza Veloz BK 1926 AAG, keluar pada hari Senin malamnya tapi yang mengemudi kurang tau lae,” terang narasumber seraya kebingungan.

Sebelumnya, Polrestabes Medan, Kamis(21/10/2021), dan dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko memaparkan, bahwa tersangka (PG) dituntut dengan Pidana Penjara paling sedikit Lima(5) Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara dan atau denda 5 Milliar Rupiah.

Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko ketika dikonfirmasi, Sabtu(27/11/2021) malam, melalui pesan singkat Whatsapp, belum merespon ketika dikonfirmasi perihal mengapa pelaku cabul terhadap anak dibawah umur bisa dilepas petugas. (MSLoan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved