Rimhot Pulosakkot Siagian: Tarif Test PCR Dibebankan Kepada Masyarakat Melanggar UU Kesehatan
Diterbitkan Rabu, 3 November, 2021 by NKRIPOST

NKRIPOST, JAKARTA – Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR Kemenkes yang semula mematok harga test PCR dari Rp. 450ribu- Rp550 ribu namun karena melihat banyaknya penolakan dari berbagai elemen masyarakat, Pemerintahan Presiden Jokowi pun melalui Kemenkes merubah batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Namun hal tersebut menuai Polemik di tengah masyarakat, antara mendukung dan menolak Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR tersebut.
Seperti halnya penolakan terhadap surat edaran tersebut juga datang dari Praktisi hukum Rimhot Pulosakkot Siagian SH. Menurutnya Surat edaran tersebut bertentangan dengan Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Menurut saya, penentuan tarif test PCR yang dibebankan kepada Masyarakat, sangat lah bertentangan dengan Undang Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009. Dimana Undang – Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 pasal 82 berbunyi :
.
Pelayanan Kesehatan Pada Bencana :
.
Pasal 82
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan pada bencana.
.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan kesehatan pada tanggap darurat dan pascabencana.
.
(3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup pelayanan kegawatdaruratan yang bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan lebih lanjut.
.
(4) Pemerintah menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
.
(5) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), atau bantuan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
.
Jadi sudah jelas Perintah Undang Undang yang tertulis dalam ayat (5) :
”Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).” Jelas Rimhot, Rabu (3/11/2021).
Sebelumnya diketahui Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kesehatan kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen – komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang di sesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya disadur dari sehatnegeriku.kemkes.
Setelah mendapatkan penolakan dan protes keras dari masyarakat, Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negari Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 57/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa Dan Bali, dikatakan bahwa transportasi umum di wilayah PPKM Level 1 diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas penuh (100 persen).
“Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi [konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental] diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian tertulis dalam Inmendagri tersebut, dikutip Rabu (3/11/2021).
Beleid tersebut juga mengatur mengenai aturan perjalanan domestik bagi masyarakat baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum jarak jauh.
Adapun pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.
Selanjutnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali.
Menunjukkan Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.
Lebih lanjut Inmendagri No. 57/2021 itu juga mengatur syarat perjalanan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Bagi sopir yang sudah divaksin 2 kali, dapat menggunakan Antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.
Sementara, sopir yang baru divaksin 1 kali, Antigen akan berlaku selama 7 hari dan sopir yang belum divaksin, harus melakukan Antigen yang berlaku selama 1×24 jam.
Menindaklanjuti Inmendagri No. 57/2021 tersebut Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan perjalanan dengan pesawat terbang tidak harus membawa hasil tes negatif PCR, tapi bisa dengan tes antigen.
Berikut rincian aturan perjalanan terbaru dengan pesawat terbang:
- Selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19, bisa dengan tes antigen atau PCR tergantung dengan dosis vaksinasi.
- Bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dari tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.(red)
