Karyawan PT BBM Kupang Akan Lapor Balik MT
Diterbitkan Jumat, 23 Juli, 2021 by NKRIPOST
NKRIPOST.CO. KUPANG. Karyawan PT Bosowa Berlian Motor Cabang Kupang, CM (22) akan melapor balik MT dengan dugaan tindak Pidana Pengancaman.
Hal ini disampaikan, Kuasa Hukum CM, Andryan Ebenhaiser Boling, S.H di Kantornya. Kamis (22/07/21).
“Bahwa sebenarnya CM tidak ada niatan sedikitpun dan tidak merasa bahwa telah melakukan pencemaran nama baik terhadap MT,” ungkap Andryan.
Andryan mengungkap adanya ancaman terhadap kliennya.
“Kami juga akan menempuh lewat jalur hukum bahwa ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh MT terhadap CM lewat media Sosial yang membuat CM klien kami merasa sangat ketakutan karena adanya chating watshap dengan ancaman kekerasan dari MT, ini jelas melanggar ketentuan dalam Pasal 45 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 35 KUHP,” tegas Advokat Muda tersebut.
Sementara, di tempat yang sama, CM mengaku ketakutan dengan ancaman yang dilakukan MT.
“Justru saya yang diancam oleh MT lewat media sosial saya sehingga membuat saya merasa sangat ketakutan atas ancaman dari si MT,” ungkap CM.
Informasi yang dihimpun media, MT sebelumnya telah membuat laporan polisi dengan nomor : STTLP/474/VII/2021/SPKT POLRES KUPANG KOTA. Rabu (21/07/21). (Tim)