NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polsek Simpang Kanan Bekuk Pengedar Narkotika

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 14 Juli, 2021 by NKRIPOST

NKRIPOST.CO | Rohil – Pada hari Rabu tanggal 14 Juli Tahun 2021 sekira pukul 01.00 Wib telah dilakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu-Shabu oleh Polsek Simpang Kanan di Pasar Tradisional Simpang Kanan Jl. Datuk Paduka, Kel. Simpang Kanan Kec. Simpang Kanan Kab. Rohil, provinsi Riau.

Dengan Tersangka An. Ahmad Aqwan Manulang alias Aqwan, laki laki, islam, belum bekerja, alamat Dusun Tanjung Rejo Rt/Rw 02/01 Kep. Tanjung sari Kec. Tanjung Medan, Rohil.

Sekira pukul 23.00 wib hari Selasa Tanggal 13 Juli 2021, Pelapor menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasannya di pasar Tradisional Simpang Kanan Kel. Simpang Kanan Kec. Simpang Kanan.
sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:

Insiden Pengacara Rizieq Shihab Tak Bisa Masuk ke Ruang Sidang, Polri Tak Miliki Kewenangan

 

Setelah menerima informasi tersebut Pelapor langsung melaporkan kepada Kapolsek Simpang Kanan IPTU ANGGA DEWANSYAH,S.Tr.K.,M.Si dan Kapolsek langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut.

Kemudian sekira pukul 01.00 wib, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan melakukan penyelidikan dan di TKP ditemukan seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan. Kemudian saat itu pada badan pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu yang didapat di Saku kanan celana Pelaku,

Dan di sekitar pelaku terdapat 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah alat hisap BONG, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah jarum,1 (satu) lembar tisu warna putih. Yang mana diakui oleh Pelaku bahwasanya memang benar barang tersebut miliknya dan rencana akan di pecah kembali menjadi Paket Paket Kecil untuk dijual kembali .

“Atas kejadian tersebut selanjutnya 1 (satu) orang laki-laki beserta barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut.”

Dari awal sdh kami sampaikan tidak ada celah sedikitpun untuk para Bandar dan Pengedar Narkoba yang masuk Wilayah Hukum Kec simpang kanan, akan kami sikat Habis, ungkap Kapolsek.*

(Milan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved