NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Gubernur Anies: Yang Hobi Naik Sepeda Berhenti Dulu, Kalau Bandel Dikandangkan

WhatsAppTelegramTwitterEmailFacebook
Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 2 Juli, 2021 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST, JAKARTA –  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga Ibu Kota tak lagi berolahraga di tempat umum. Permintaan itu berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

“Sabtu, Minggu, warga Jakarta biasa berolahraga, silakan meneruskan olahraga di rumah, di kompleks tapi tidak keluar, baik yang bersepeda, baik yang lari, baik yang jalan. Jangan lakukan di jalan raya, lakukan itu di rumah dan di kompleks,” ujar Anies kepada wartawan, Jumat, 2 Juli.

Anies juga menyoroti kebiasaan masyarakat Jakarta yang kerap bersepeda. Nantinya, saat kebijakan PPKM Darurat diterapkan, tidak ada lagi yang boleh bersepeda di jalanan Ibu Kota.

BACA JUGA:

Dewan Pers Tidak Punya Wewenang Memverifikasi Media dan Wartawan

Jika nantinya ada masyarakat yang membandel, sanksi tegas akan diberikan. Petugas akan menyita sepeda pelanggar.

“Termasuk yang bersepeda, kita akan melakukan penertiban, kalau melanggar diangkut bersama sepedanya,” tegas Anies.

Karena itu, Anies mengimbau kepada masyarakat untuk tetap di rumah selama penerapan kebijakan PPKM Darurat. Dengan begitu, masyarakat dalam membantu untuk menekan penyebaran COVID-19.

“Tinggal di rumah, latihan di rumah, kita ingin anda selamat,” ujar Anies.

BACA JUGA;

PPKM Darurat Jawa Dan Bali

 

Presiden Jokowi sudah menetapkan skema PPKM Darurat sebagai kebijakan terbaru pengendalian pandemi. PPKM Darurat akan berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021. Langkah ini perlu didukung biar bagaimanapun. Tapi ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan soal kerentanan hak-hak publik kita.

PPKM Darurat berlaku di seluruh Jawa dan Bali. Dalam pelaksanaannya, PPKM Darurat akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.(voi)

Tonton Juga Video Pidato Presiden RI Ir Joko Widodo Saat Menetapkan PPKM DARURAT:

PPKM Darurat Jawa Dan Bali

WhatsAppTelegramTwitterEmailFacebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *