NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Hakim PN Dobo, Menolak Permohonan Pra-Peradilan

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 13 Maret, 2021 by NKRIPOST

Ruang Sidang Pengadilan Negeri Dobo, Kepulauan Aru.

NKRIPOST | Kepulauan Aru, Maluku – Penetapan tersangka dan penyitaan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.

Program MP3KI Tahun 2014 Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Aru, Kegiatan pekerjaan pembangunan jembatan Penghubung antara Desa Koijabi dan Desa Balatan.

Yang diajukan Para Pemohon Salmon Gainau dan Daud Anthon Ubwarin terhadap Kejaksaan Agung RI cq. Kejaksaan Tinggi Maluku cq. Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

Hakim Pengadilan Negeri atau PN Dobo yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2021/PN Dobo. Tanggal 25 Februari 2021, dalam Putusannya hari ini Jumat, tanggal 12 Maret 2021 telah menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Salmon Gainau dan Daud Anthon Ubwarin beserta Kuasa Hukumnya Agustinus Gusty Teluwun, SH, Charles Litaay, S.H,M.H.

Dalam amar putusannya Hakim Pengadilan Negeri Dobo menyatakan:
“Menolak permohonan praperadilan para Pemohon,
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang jumlahnya nihil”, (12/03/21) kemarin.

Walaupun dalam amar putusan Praperadilan PN Dobo telah selesai namun perkara ini masih tetap di lanjutkan, Ungkap Sesca Taberima, SH,. MH Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

Di tempat lain Kepala Seksi Intelelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru juga membenarkan hal tersebut, “Putusan praperadilan telah selesai dan Perkara tetap di lanjutkan”, Kata Manatche Situmorang. sekarang sudah dalam tahapan pemberkasan berkas perkara, Ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved