NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

I.C.Siregar Kasubdit Pelayanan Hukum Masyarakat : Akad Kredit Berdasarkan Fiducia Harus Dilakukan Didepan Notaris

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 16 Desember, 2020 by NKRIPOST

I.C.Siregar Kasubdit Pelayanan Hukum Masyarakat

NKRIPOST Pangkal Pinang, Babel – Terkait dengan adanya kasus penarikan paksa atas unit salah satu Debitur yang berasal dari Leasing Clipan Finance yang tergabung dalam Panin Group, dan bertempat di Jl.Koba beberapa waktu yang lalu, tim Investigasi Forum Pers Independent Indonesia mencoba menelusuri permasalahan tersebut dengan melakukan Konfirmasi – konfirmasi ke pihak – pihak yang terkait.

Salah satunya yang dihubungi adalah pihak Leasing Clipan Finannce.dalam konfirmasinya PITER Kepala Marketing Cabang Bangka Beliitung, kepada wartawan saat dihubungi melalui Selulernya meyatakan dengan tegas bahwa Leasing Clipan telah diberikan kewenangan penuh dari Lembaga Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan Ekekusi langsung terhadap unit yang di permasalahkan serta Leasing Clipan Finance menurut Piter lagi sudah sesuai dengan SOP terkait pembuatan Kontrak FIDUCIA dengan Debitur.

Dengan adanya pernyataan dari Pihak Leasing Clipan Finance, kami mencoba menelusuri kepihak yang menerbitkan aturan FIDUCIA tersebut yakni Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Bangka Belitung.hal ini kami lakukan agar masyarakat yang menjadi Debitur pada Leasing yang di percayakan dalam hal transaksi jasa keuangan agar lebih paham dan mengerti antara Hak dan Kewajiban serta pelaksanaan prosedur dalam melakukan kontrak perjanjian Fiducia.

Menurut Kepala Bidang Pelayanan Hukum Masyarakat Kemenhumkam Provinsi Bangka Belitung I.C. SIREGAR saat di temui Wartawan dari Forum Pers Independent Indonesia (FPII) diruangan Kantor Kemenhumkam Bangka Belitung, Senin, 14/12-2020, yang didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Hukum Masayarakat MARSAL menjelaskan bahwa memang benar Leasing dan Jasa Pengelolaan Jasa Keungan diberikan kewenangan/Hak Preventive oleh UU 42 tahun 1999 tentang FIDUCIA sebagai Eksekutor penganti keputusan Pengadilan untuk melakukan Eksekusi, namun yang perlu diingat bahwa dalam proses penarikan atau Eksekusi tersebut harus mengacu pada prosedur yang sudah ada dimana dalam Eksekusi tersebut harus mendapat pendampingan dari pihak Kepolisian berdasarkan PERKAP No.8 thn 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fiducia .

” Jasa pengelola Keuangan dan Leasing diberikan Hak Preventive sebagai Eksekutor tapi harus didampingi pihak Kepolisian sesuai PERATURAN KAPOLRI No.8 2011, jelas Siregar.

Namun perlu patuhi juga bahwa dengan adanya Keputusan yang di keluarkan Mahkamah Konstitusi yang tertuang dalam Keputusan MK  No.18/PUU – XVII/2019 tertanggal 06 Januari 2020 tentang putusan dan peraturan Penarikan Kendaraan Secara Sepihak .dimana dalam Keputusan teraebut hak Kreditur sebagai Eksekutor yang diamanahkan dalam UU No.42 tentang Fiducia sudah diitarik atau Kewenangan Leasing sebagai Eksekutor tidak dibenarkan, namun harus dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan dan harus mendapat persetujuan secara sukarela dari Debitur yang bersangkutan, tambah siregar lagi.

Berhubungan dengan tata cara melakukan akad kredit yang dilakukan agar sesuai dengan Amanah UU FIDUCIA, SIREGAR menjelaskan bahwa apabila Kreditur dan Debitur pada saat melakukan akad kredit WAJIB hukumnya di lakukan bersama di depan Notaris yang sah dan TIDAK BOLEH DI WAKILKAN ATAU DIKUASAKAN, tegas Siregar.

Disampaikan pula bahwa dalam melakukan Eksekusi, Pihak Leasing harus mematuhi peraturan Kemenhumkam, Peraturan Mentri Keuangan dan Peraturan Kapolri agar masyarakkat jangan di rugikan akan hal tersebut.

Siregar juga mengingatkan kepada elemen masyarakat agar apabila mau memberikan kepercayaan pengelolaan jasa keuangan dengan para Kreditur sebaiknya terlebih dahulu memperhatikan keabsahan perusahaan tersebut seperti Legalitas perusahaan, Sertifikasi yang dikeluarkan Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Surat Penegasan dan Pengukuhan dari Kementrian Hukum dan Ham.apabila ini tidak dilakukan oleh Lembaga pengelolaan Jasa Keuangan dan Leasing maka perusahaan tersebut dinyatakan Ilegal dan sudah jelas melanggar Hukum, paparnya.

(NKRIPOST NURUL.H / TIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved