Puluhan Wartawan Bukitinggi Agam Gelar Aksi, Kecam Pernyataan Walikota Erman Safar
Diterbitkan Sabtu, 1 Juli, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, BUKITTINGGI – Pernyataan Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar yang membeberkan Kasus inses ibu dengan anak di daerah yang dipimpinnya kian memanas. Cerita persetubuhan ibu dan anak kandung itu disampaikannya dalam sebuah pidato. Namun, aksi Erman Safar berujung di laporan polisi. Politisi Gerindra itu dituding telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik.
Terbaru diakhir penghujung bulan Juni tahun 2023 ini tepatnya hari ini Jum’at tanggal 30 Juni sekelompok jurnalis Bukittinggi Agam yang menamakan diri dengan Aksi Solidaritas Pers (Bukittinggi Agam) mengadakan suatu aksi unjuk rasa mengecam atas perkataan Walikota Bukitinggi yang disebarkan melalui video terkait klarifikasinya mengenai kasus yang menghebohkan kota jam gadang ini.
Aksi ini dihadiri oleh sejumlah wartawan dari berbagai media online dan cetak, lokal dan nasional hingga dari berbagai organisasi pers.
Aksi solidaritas pers Bukitinggi Agam ini dimulai setelah Jum’atan dengan titik kumpul di lapangan kantin Bukitinggi. Kemudian aksi ini berlanjut ke rumah dinas wali kota Bukittinggi Erman Safar.
Berdasarkan informasi yang diminta kepada salah seorang sat pol PP yang berada dihalaman rumah putih ini menyatakan bahwa walikota berada di luar daerah.

BACA JUGA:
Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai Melaporkan Walikota Bukittinggi ke DPRD Terkait Kasus Hoaks Inses
Dalam menjalankan aksi unjuk rasa tersebut, diadakanlah orasi oleh beberapa jurnalis yang salah satunya disampaikan Rizky yang menyatakan “Jangan salahkan kami, kami bekerja sesuai dengan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999,” ujarnya berapi-api.
“Wartawan diundang ataupun tidak diundang, wartawan akan tetap menerbitkan berita. Tidak ada yang akan dapat melarang” lanjutnya.

“Sebaiknya walikota meminta maaf kepada jurnalis, tidak lah benar pejabat publik harus meminta untuk diberitakan, karena tugas jurnalis telah dituangkan dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999,” ungkap Fadly Reza.
Sedangkan Iing chaiang menyatakan “sebaiknya walikota memahami undang-undang pers dan ingat jurnalis adalah penulis sejarah, jangan lah menganggap kami jurnalis tidak memiliki etika, kami memiliki kode etik. Wali kota pernyataan anda melukai hati kami selaku insan pers” terangnya.
Aksi ini akhirnya berlanjut ke iconnya Bukitinggi, Jam Gadang. Di Jam Gadang ini peserta aksi solidaritas pers disambut oleh anggota Polresta Bukitinggi.
“Aksi ini bukanlah bentuk anarkis, hanya menyampaikan pesan dari jurnalis kepada sang walikota, agar tidak merendahkan profesi wartawan,” ujar salah satu peserta
Sebagai informasi, Aksi ini berawal dari video klarifikasi dari Erman Safar yang berdurasi 2 menit 58 detik yang diunggah pada hari Selasa (27/06), sebelum jumpa pers.
Pada menit 01:53 di video tersebut ucapan walkot yang menyatakan :
“Lalu kemudian itu viral. Itu diluar sepengetahuan kami, dan kami tidak pernah meminta wartawan dari awal Kita mendapati perbuatan-perbuatan penyimpangan ini untuk diberitakan”.
Hal itu tentunya jadi perbincangan sengit di tubuh insan pers, dan melukai jiwa jurnalistik. Karena dari ucapan walkot dapat diambil suatu kesimpulan bahwa Walikota Bukittinggi tidak pernah meminta Wartawan untuk memberitakan. ( Tim )
