Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta, Kapolsek Mundu Dipecat
Diterbitkan Jumat, 30 Juni, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST JABAR — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) resmi memberikan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Kapolsek Mundu Cirebon AKP SW di kasus penipuan terhadap seorang tukang bubur terkait rekrutmen anggota Polri. Penipuan terhadap tukang bubur tersebut diketahui hingga Rp300 juta.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan sanksi tersebut diberikan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai melaksanakan sidang etik terhadap yang bersangkutan pada Selasa (27/6).
Ibrahim juga memastikan pihaknya bakal tetap memproses dugaan pelanggaran pidana terhadap SW di kasus penipuan tersebut.
“Sidang kode etik pada hari Selasa, 28 Juni 2023, keputusannya PTDH, dan yang bersangkutan tetap menjalani proses pidananya,” ujarnya dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (30/6/2023).
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar AKP SW yang kedapatan menipu seorang tukang bubur hingga ratusan juta dengan iming-iming dapat memasukkan anak seorang tukang bubur ke Bintara Polri tahun 2021/2022.
“Jadi yang begini-begini jangan terjadi lagi. Dan, saya perintahkan Kabid Propam proses, pecat dan pidanakan,” ujar Listyo dalam sambutannya saat Upacara Wisuda Program Pendidikan Ilmu Kepolisian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Rabu (21/6).
Listyo mengingatkan ke seluruh jajarannya agar praktik nakal rekrutmen Polri segera diberantas secara tuntas. Ia menginginkan agar proses rekrutmen masuk polisi benar-benar berdasarkan pada kemampuannya.
BACA JUGA:
Kasus Oknum Polisi Tipu Tukang Bubur, Begini Akhirnya!!
Seorang Warga NTT Ditangkap Polres Malang, Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Hingga Tewas
Oknum Kapolsek Ini Tega Menipu Tukang Bubur Rp310 Juta, Begini Nasibnya!
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu sebelumnya menjelaskan aksi penipuan tersebut dilakukan oleh AKP SW pada 2021.
Dalam modusnya, SW disebut menjanjikan apabila anak dari Wahidin dapat lolos seleksi rekrutmen Polri apabila memberikan imbalan sejumlah uang.
Korban yang berprofesi sebagai penjual bubur tersebut kemudian terpedaya dan menyetorkan uang hingga ratusan juta kepada SW.
“Tersangka anggota Polri ini merupakan tetangga korban, dan korban menginginkan anaknya jadi polisi, kemudian oknum itu mengenalkan kepada tersangka N,” tuturnya kepada wartawan, Minggu (18/6).(*(