NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polsek Bagan Sinembah Amankan Seorang Pria Penyalahgunaan Narkoba

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 9 Juni, 2023 by NKRIPOST

Polsek Bagan Sinembah Amankan Seorang Pria Penyalahgunaan Narkoba

NKRIPOST, ROHIL – Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Bonsai, Dusun Harapan Jaya, Kep.Makmur Jaya, Raya Kab. Rohil sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu Selasa 6 Juni 2023

Dasar Laporan Polisi Nomor LP/A/13/IV/2023/SPKT Unitreskrim/Polsek Bagan Sinembah/Polres Rohil/Polda Riau 06 Juni 2023

Kapolres Rohil Andrian Pramudianto SH SIK Msi. Melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus AMk mengatakan bahwa tim Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah telah berhasil mengamankan tersangka penyalah Gunaan narkoba jenis Sabu-sabu berbekal informasi tersebut. “ucap kapolsek

Selanjutnya tim Opsnal Reskrim melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU FERLANDA OKTORA, S.Tr.K., S.I.K segera bertindak cepat melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. kemudian sekira pukul 22.30 Wib Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh Panit I Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPDA RANDI P. TAMBA, S.Sos, “Terang Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus AMk.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Rumah Kades dan Warga Tanah Bekali Bungo Diserang Sekelompok OTK, Diduga Gembong Narkoba

Kantor Pengacara Onesius Gaho, S.H., M.H Kunjungi Keluarga Korban Buaya Makan Manusia, Ingatkan Peran Pemda dan Anggota Dewan

Terbukti Gunakan Narkoba di Asmat, Tiga Tersangka Ini Terancam Hukuman Pidana 12 dan 20 Tahun Penjara

Dengan didampingi oleh Ketua RT setempat mendatangi alamat yang dimaksud dan melihat salah satu rumah yang diduga sebagai tempat yang sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika,

” Lalu setelah tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah memasuki rumah tersebut tepatnya dapur tim Opsnal menemukan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku Suhardi alias Hardi, beserta barang bukti Narkotika sebanyak 1 (satu) paket, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1(satu) buah mancis yang ada jarum sumbunya, 1(satu) buah mancis yang setelah ditanyai diakui pelaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Dari hasil tes Urine tersangka – Methapitamine (+)
– Amphetamine (-) dan untuk pasal yang diprasangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.” Tutup Kapolsek Bagan Sinembah Jhon Firdaus AMk mengakhiri.

(Abdul Lingga)

Sumber: Polsek Bagan Sinembah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved