Karyawati di Cikarang Diminta Kencan ke Hotel Agar Diperpanjang Kontrak, Polisi Panggil Bos Perusahaan
Diterbitkan Minggu, 7 Mei, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, BEKASI – Seorang Karyawati Outsourcing perusahaan berinisial AD (24) yang menjadi salah satu korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum manajer perusahaan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan dalih perpanjangan kontrak kerja akhirnya ‘”buka suara”.
Dirinya bahkan mengaku sudah menerima pesan ajakan hanya berselang beberapa hari setelah diterima kerja di pabrik tersebut. Korban diajak oleh pelaku yang menjabat sebagai manajer outsourcing.
“Saya diterima kerja itu November 2022, selang beberapa hari dapat pesan WA dari dia. Awalnya perkenalan gitu, ‘gimana kerja di sini’ gitu. Terus lama-lama mengajak jalan, katanya berdua aja. Itu di hari pertama dia WA saya,” kata korban, Jumat 5 Mei 2023.
BACA JUGA:
Bos Bejat Doyan Ajak Karyawati Kencan Ke Hotel Dengan Modus Ancam Putus Kontrak Akhirnya Dipolisikan
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kini korbannya telah membuat laporan kepolisian.
“Betul untuk korban sudah melaporkan ke Polres Metro Bekasi,” kata Hotma saat dikonfirmasi, Minggu, 7 Mei 2023.
Hotma menambahkan, pihak kepolisian akan memanggil bos perusahaan yang dilaporkan oleh korban untuk menggali keterangan lebih lanjut.
“Sudah pasti terlapor akan kami undang untuk klarifikasi terlebih dahulu,” ungkap Hotma.
Selain itu, Hotma menyampaikan kepada korban lainnya yang juga mengalami hal serupa, untuk segera melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi. Tujuannya untu dilakukan tindakan lebih lanjut.
“Kami persilahkan apabila ada korban yang akan melaporkan kasus serupa bisa mendatangi SPKT Polrestro Bekasi. Ada tim PPA yang selalu siap untuk memberikan konseling atau konsultasi kepada korban,” tutupnya.
Sebelumnya Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi memastikan laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui upaya pendalaman kasus dengan mengumpulkan data dan sejumlah bahan keterangan yang diperlukan.
“Tentunya masih perlu proses dan ada waktunya menjalani proses,” kata Twedi.(tim)