NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Pasaman Barat Segera Disidang

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 6 April, 2023 by NKRIPOST

Penyidik Kejari memeriksa berkas dokumen dan tersangka inisial AT kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Pasaman Barat

NKRIPOST SUMBAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat melimpahkan tersangka berinisial AT dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembayaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD setempat tahun anggaran 2018.

“Tersangka merupakan mantan anggota DPRD periode 2014-2019. Penyerahan tersangka dan barang bukti kita lakukan pada Rabu (5 April),” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pasaman Barat Henri Setiawan di Simpang Empat, Sumbar, Kamis 6 April, disitat Antara.

Ia mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi itu kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2018.

Menurutnya, berdasarkan audit Inspektorat Kejari Pasaman Barat atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembayaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Pasaman Barat tahun 2018 yang disebabkan tersangka sebesar Rp101.394.000.

“Berdasarkan fakta hukum dan didukung dengan adanya alat bukti yang cukup terhadap tersangka akan segera diajukan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Padang,” ujarnya.

BACA JUGA:

Wabup Risnawanto: Pemda Pasbar Sangat Mendukung Pembangunan Masjid 

Ketua TP PKK Pasaman Barat Tinjau Pasar Murah Bersubsidi di Kecamatan Pasaman

Safari Ramadhan di Masjid Al-Muklisin Durian Kilangan Kinali, Bupati Hamsuardi Ajak Masyarakat Ramaikan Masjid

Saat penyerahan itu, penyidik membawa tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum dan selanjutnya melakukan pemeriksaan identitas terhadap para tersangka serta dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti sudah sesuai di dalam berkas.

Tersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan setelah dinyatakan sehat langsung dibawa ke Rumah Tahanan Anak Air di Padang.

“Mereka berstatus tahanan jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan dimulai sejak pelimpahan di Rutan Anak Air Padang,” katanya.

Tersangka dikenakan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20.(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

https://youtube.com/shorts/YZ-InuJaWNo?feature=share

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved