NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kasus Jenderal Jualan Sabu

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 30 Maret, 2023 by NKRIPOST

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa saat sidang tuntutan hukuman mati di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

NKRIPOST JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati

“Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati,” kata JPU Iwan Ginting, di PN Jakarta Barat dilansir Antara, Kamis, 30 Maret 2023.

Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami,” kata jaksa Iwan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Semua berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan.

Di saat itu, Teddy diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.

Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Linda pun mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu tersebut.

Irjen Pol Teddy Minahasa Saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar

BACA JUGA:

Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Bersama Kapolsek Kalibaru Hingga Mantan Kapolres Bukittinggi

Alex Bonpis Pelaut Paling Di Cari Polda Metro Jaya Ditangkap, DPO Kasus yang Melibatkan Teddy Minahasa

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved