NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pukul Di Bokong, Kepala Hingga Banting Calon Istri Jelang Pernikahan, Pria Ini Ditangkap

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 7 Januari, 2023 by NKRIPOST

Ilustrasi : Pukul Di Bokong, Kepala Hingga Banting Calon Istri Jelang Pernikahan, Pria Ini Ditangkap

NKRIPOST JAKARTA – Polres Tulungagung menangkap pemuda desa berinisial WMN (28) yang telah menganiaya calon istrinya sendiri, AS (21), beberapa hari menjelang pernikahan mereka.

“Pelaku ini kami tangkap atas dasar pengaduan AS, calon istrinya. Mereka sempat bertengkar karena AS mendapati tersangka WMN ini mabuk, minum-minuman keras,” kata Kapolsek Rejotangan AKP Puji Hartanto, di Tulungagung, Sabtu 7 Januari 2023 dikutip dari Antara.

Penganiayaan itu terjadi pada Selasa (3/1) sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah WMN, Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan. Awalnya korban mau mendatangi pelaku untuk memastikan persiapan menjelang pernikahan mereka.

Namun sesampainya di rumah calon suaminya itu, WMN terlihat sedang teler, seperti orang mabuk. AS juga mencium bau alkohol cukup menyengat.

AS pun uring-uringan. Ia mengomel dan menanyai WMN apakah barusan minum-minuman keras. WMN sempat mengelak, namun AS tidak percaya begitu saja.

AS meminta calon suaminya itu untuk membuka mulut, dan ia pun mencium bau alkohol yang kuat.

Dalam situasi terpojok itu, WMN menjadi emosional, sehingga terjadi adu mulut antara keduanya.

Pertengkaran pun berubah menjadi penganiayaan. WMN yang jengkel memukuli calon istrinya tersebut pada beberapa bagian tubuh, mulai kepala, lengan, perut, bokong, dan bahkan membantingnya ke lantai.

Atas penganiayaan tersebut, AS pun dilarikan oleh warga ke Puskesmas Rejotangan.

“Korban mengalami luka parah dan menjalani rawat inap di Puskesmas Rejotangan,” kata Anshori.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Heboh..! Video Adegan Ranjang Perangkat Desa Tiduri Istri Kades di Belu Terbongkar

Mabuk Keroyok Polantas, Lima Orang Pelaku Masih Di Buru Polres Jakarta Timur

Video Detik-Detik Kades Bumiayu Dan Ibu Guru Cantik Digrebek di Kamar Hotel Viral

Setelah mendapatkan perawatan medis, kemudian AS didampingi keluarga segera membuat pengaduan penganiayaan tersebut ke Polsek Rejotangan.

Usai membuat laporan, korban kembali dirawat di Puskesmas Rejotangan lantaran korban belum sepenuhnya sembuh total.

Polisi kemudian menangkap pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mapolsek Rejotangan. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved