NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Cabuli 14 Siswi, Oknum Guru Olahraga Di Medan Ditangkap Polisi

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 7 Desember, 2022 by NKRIPOST

LS, Guru Olahraga Di Medan Ditangkap Polisi

NKRIPOST MEDAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap guru olahraga berinisal LS yang diadukan orangtua siswi SMP di Medan perkara kasus pelecehan seksual.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan pelaku diamankan pada Senin 05 Desember 2022 di daerah Padang Bulan.

“Atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan agar setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak untuk menjadi atensi khusus,”kata Kompol Fathir, Selasa (06/12/2022).

Kasat Reskrim menjelaskan LS diamankan karena telah melakukan percabulan dengan cara menyentuh didaerah sensitif dari para korban korbannya.

“Dari hasil penyelidikan dilapangan, saat ini ada sekitar 14 siswi yang menjadi korban terhadap perbuatan pelaku. Kemudian kita juga telah sampaikan kepada keluarga apabila ada korban korban lain agar dapat menyampaikan kepada kami untuk dilakukan pemeriksaan dan kami akan mengupayakan untuk penanganan secara baik untuk menghilangkan trauma dari pada korban,” ujarnya.

BACA JUGA:

Lima Pelaku Prostitusi Online di Atambua Ditangkap Polres Belu, Tarifnya PSK Ini Mencengangkan

Duh, Polsek Astanya Anyer Di Kejutkan BOM Bunuh Diri

Kisah Pilu Gadis Yatim Piatu Di TTS Hamil Diperkosa Pria Tua, Berhenti Sekolah Hingga Di Usir Dari Rumah

 

Kompol Fathir menyebutkan pelaku melakukan aksinya itu pada saat dilakukan jam pelajaran olahraga, serta ketika kegiatan membaca.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah bertugas di sekolah tersebut kurang lebih 5 tahun. Namun masih kita dalam sejak kapan LS melakukan tindakan pencabulan tersebut,” terangnya.

Terhadap pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara ditambah sepertiga karena yang bersangkutan berprofesi sebagai guru dan yang menjadi korban anak didiknya

“Kemudian pelaku juga kita lapis dengan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 Tahun Penjara,” pungkasnya.(AVID/R)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved