Polres Payakumbuh Pastikan Tindaklanjuti Pengaduan Sengketa Lahan LP NO.355/XII/2021/SPKT
Diterbitkan Minggu, 23 Oktober, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST PAYAKUMBUH || Terkait kasus sengketa lahan dengan Laporan Pengaduan nomor 355/XII/2021/SPKT/POLRESPAYAKUMBUH, Polres Payakumbuh akan menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung
Hal tersebut disampaikan Waka Polres Payakumbuh, Kompol Russirwan yang didampingi Kabag Bin OPS, Hendra saat melakukan klarifikasi bersama sejumlah Media di salah satu tempat rumah maka di Sudut Kota Payakumbuh, Sabtu (22/10/2022) malam.
“Penindaklanjutan proses Laporan Pengaduan tersebut Polres Payakumbuh berjalan Merujuk dari Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 1996 pasal 1, ucapnya Kompol Russirwan, Sabtu (22/10/2022).
“Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1996 pasal 1 yakni apabila dalam perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat pertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu, dan pasal 2 adalah pertanggungan pemeriksaan perkara pidana ini dapat sewaktu-waktu dihentikan apabila dianggap tidak perlu.” Lanjut Waka Polres Payakumbuh Kompol Russirwan yang sering disapa Ayah oleh rekan-rekan wartawan.
Ditempat yang sama Kabag Bin OPS, Hendra menjelaskan sebelumnya pihak Polresta Payakumbuh telah berupaya mempertemukan Pelapor dan Terlapor untuk menempuh jalur mediasi.
“Polres Payakumbuh telah mencoba untuk menfasilitasi bahkan kami telah melakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak sebanyak 2 kali, untuk mencari jalan perdamaian atau proses secara kekeluargaan, Pelapor sudah sempat dihadirkan tetapi pihak terlapor tidak mau datang, sebagai petugas penerima laporan tentu kita akan terus berupaya secepatnya menindaklanjuti Proses Laporan Pengaduan, kita juga tidak bisa memaksakan kalau salah satu atau kedua pihak (pelapor dan terlapor) tidak ingin untuk dilakukan jalan damai” ungkap Hendra.
Meskipun demikian menurutnya, Polres Payakumbuh akan tetap menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Dalam hal ini kita sebagai pejabat terkait di polres Payakumbuh berjanji akan melakukan proses yang sesuai undang-undang dan sesuai kode etik kepolisian serta melakukan penelusuran mencari bukti-bukti lain dilapangan untuk menentukan mana-mana yang jadi objek perkara, kita telah melakukan penindakan kasus ini sesuai dengan SOP.” tutur KBO Hendra yang Diamini Waka Polres Payakumbuh, Kompol Russirwan.
BACA JUGA:
Advokat Aidil Desak Kapolres Payakumbuh Segera Tuntaskan Perkara Aduan Nomor 355/XII/2022/SPKT
Oknum PJLP Sudin Lingkungan Hidup Jakpus Diduga Lakukan Pungli Ke Pekerja Angkut Sampah
Disisi lain Mangkraknya Proses Laporan Pengaduan tertanggal 22 Desember 2021 dengan Nomor 355/XII/2021/SPKT/POLRESPAYAKUMBUH, Kuasa Hukum Pelapor, Aidil Fitsen, SH mengatakan dengan tegas bahwa sangat perlu disikapi, karena perbuatan melawan hukum atau tindak Pidana Prosesnya adalah Gawenya Pihak Kepolisian.
“Didalam Laporan Pengaduan ke Polres Payakumbuh itu jelas ada unsur pidananya yakni Dugaan Surat Jual Beli Tanah rekayasa, Penyerobotan milik orang dan Penggelapan tetapi kenapa mesti dikaitkan dengan Perkara Perdata, memang ada kaitannya dengan soal perdata tetapi tidak bisa dikait kalau menyangkut ada unsur Pidana,” ungkap Aidil Fitsen, Sabtu (22/10/2022).
“Kita berikan contoh sederhana saja, tentang kepemilikan kendaraan semisalnya sepeda motor, Pelapor mengatakan motor itu milik dia dengan dibuktikan adanya Buku Pemilikan Kendaran Bermotor dan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan yang melaporkan Motornya dikuasai oleh orang yang hanya memiliki surat jual beli tanpa ada disebutkan jenis, merek, nomor rangka dan nomor Kendaraan, apakah terlapor itu sah dia pemilik motor itu ? Secara Fakta Kepolisian pasti akan langsung mengamankannya dan menyita kendaraan tersebut sebagai barang bukti serta melakukan proses sesuai hukum yang berlaku.” Urainya mencontohkan.
“Sama Halnya dengan 3 Poin Laporan Pengaduan yang salahsatunya adalah Surat Jual Beli Tanah diduga Rekayasa, Jadi tak perlu lagi Polisi menyelidiki keabsaan surat jual beli tersebut, terkait dokumen atau surat menyurat itu wewenangnya PTUN, Pengadilan Negeri adalah sebagai Juri jika terjadi Sengketa, jadi 2 poin pengaduan lagi diapakan, apakah Polisi baru bergerak menunggu Inkrah dulu, kapan Inkrah ? Setahun, dua tahun atau menunggu tujuh Keturunan, jadi kapan Polisi akan bergerak kalau menunggu Inkrah”
“Tetapi jika terjadi dalam sidang pemeriksaan Perkara yang merupakan kewenangan Hakim bukan wajib tetapi dapat digunakan, Semua itu bukan untuk proses penyelidikan dan penyidikan kasus pidana di Kepolisian, hal ini belum perkara tetapi Pro Yudisia yang disebut perkara telah terdaftar di pengadilan”
“Aturan proses Penyelidikan kewenangan Polri (Undang-undang) dan petunjuk penyelidikan dan penyidikan, Jika penyelidikan ada bukti permulaan tindak pidana dilanjutkan ke penyidik dan terlapor berobah jadi Tersangka, bukti disita dan TKP diberi police line”
“Selanjutnya dikirim surat (SPDP) ke Kejaksaan dalam 14 hari berkas, barang bukti dan Tersangka diserah, jika ok disebut lengkap (P21) jika belum dikembalikan (P19) sampai 3x polisi dan jaksa. Jika juga belum lansung gelar perkara utk SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian perkara) seharusnya bukan Perkara tetapi pengaduan”
“Tetapi Laporan Pengaduan belum Perkara apalagi dikatakan perkara sedang berjalan, Jalan dimana ? Kasus di Polisi kalau Perkara di Pengadilan, Jadi urainya jelas hal yang terjadi diluar persidangan bukan didalam persidangan, memutuskan mana yg lebih dulu perkara yang disidangkan perdata lebih dulu dan buka masalah kasus pengaduan pro yudisia di polisi, Jadi Penyelidik dan Penyidik jangan sampai gagal paham.” tutur Kuasa Hukum Aidil Fitsen. (TIM)