Curhat Berujung Hamil, Oknum Bakal Dipanggil BK DPRD Aru
Diterbitkan Selasa, 28 Juni, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST | Kepulauan Aru, Maluku – Menyikapi Surat aduan dari kuasa hukum korban terkait Hubungan Gelap yang dilakukan oknum DPRD inisial “LSJ” terhadap “R”. maka, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kepulauan Aru akan melayangkan Surat Panggilan.
Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Djumat Kamarmir mengatakan bahwa telah menerima disposisi laporan secara tertulis dari kuasa hukum “R” (Korban) yang di tujukan kepada Ketua DPRD.
“Memang benar bahwa kami telah menerima laporan secara tertulis dari Advokad, terkait kasus dari salah 1 (satu) oknum anggota DPRD yakni LSJ”, Kata Djumat Kamarmir.
Badan Kehormatan BK DPRD Kabupaten Kepulauan Aru mengaku telah melakukan rapat internal untuk melayangkan surat panggilan Kepada LSJ atas laporan dari kuasa hukum korban.
“Kami telah melakukan rapat internal terkait laporan dari kuasa hukum korban Untuk itu sesuai tahapan, kami akan layangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi”, Jelas ketua BK DPRD Djumat Kamarmir SE kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya Senin, (28/06/2022).
BACA JUGA:
Curhat Warga Ke Kapolri Setelah Divaksin, Kami Senang Dan Atusias Setelah Menunggu Setahun
Curhat Berujung Hamil, Ternyata Diduga Oknum DPRD Aru
Pria Beristri Setubuhi Anak di Bawah Umur Berhasil Diungkap Polres Cilegon, Ini Kronologinya
Kamarmir menegaskan bahwa, jika Surat Pertama sampai Ketiga telah dilayangkan. namun, yang bersangkutan tidak menggubris maka secara institusional pihaknya akan merekomendasikan persoalan itu kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai PKB untuk diproses sesuai peraturan partai.
” Jadi sesuai tahapan, akan di buatkan SP I, II dan III. kalau misalnya, yang bersangkutan tidak mau datang untuk klarifikasi maka, secara institusi kita akan surati DPW PKB dan yang jelas kasus ini tetap dikawal hingga tuntas”, Tegas Ketua BK.
Tak hanya memanggil LSJ, kata Kamarmir, “BK DPRD Kabupaten Kepulauan Aru juga akan memanggil “R” (korban) untuk mendengarkan keterangannya”.
Politisi asal partai PKS ini berharap agar ketentuan terkait kode etik dan larangan-larangan dapat di pahami oleh setiap anggota DPRD, hingga persoalan demikian tidak terulang hingga dapat merugikan diri sendiri bahkan merusak citra lembaga.
“Pada prinsipnya BK DPRD tidak akan mentolerir jika ada persoalan seperti itu lagi, buat saja laporan secara tertulis dan tetap ditindaklanjuti. Untuk itu kami berharap kasus ini menjadi pelajaran, sehingga ke depan jangan ada lagi”, Harapnya.
Untuk di ketahui bahwa, LSJ dilaporkan kuasa hukum keluarga korban karena yang bersangkutan telah menghamili “R” dan berjanji untuk menikahinya namun janji itu hanya isapan jempol. Kini usia kehamilan R (korban selingkuhan LSJ) telah mencapai 4 bulan lebih.