Lagi, Kejari Aru Tangkap Yosias Parinusa Terpidana Korupsi PNPM Mandiri
Diterbitkan Senin, 9 Mei, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST | Ambon, Maluku – Kasi Pidsus, Kasi Datun dan Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri (KN) Kepulauan Aru telah bersama berhasil menangkap terpidana atas nama Yosias Parinusa.
Terpidana ditangkap di Gunung Nona, lorong RCTI-SCTV Jalan Pensit RT 4/RW 4 Dusun Naher, Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Senin (09/05/2022).
Sesuai putusan MA RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018. Perkara “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan berlanjut” Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan TA.2011 & TA.2012 Kecamatan Aru Utara Sebesar Rp.1.520.739.032.
Amar putusan, pidana penjara 6 Tahun denda Rp.300.000.000 juta rupiah jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan pidana kurungan, Uang Pengganti Rp.914.154.894 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 Tahun.
BACA JUGA:
Kejari Kepulauan Aru Setor Uang 1 M Ke Kas Negara,Sitaan Kasus Korupsi PNPM Mandiri Pedesaan dan ADD
Kronologi, Kejari Aru Tangkap Amandus Ohoiwutun
Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi keberadaan terpidana sejak minggu lalu. Kemudian Sesca Teberima, SH. MH selaku Kasi Pidsus, Karel Benyto, SH. MH selaku Kasi Datun dan Kadek Asprila Adi Surya SH Kasubsi Dik diperintahkan Kajari segera lakukan penangkapan tidak perlu ke Dobo.
Terpidana ditemukan di rumah, Dalam proses penangkapan tidak menemukan kendala, selanjutnya untuk di ketahui tim saat ini membawa Yosias Parinusa menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.(*)
TONTON JUGA: