Ganggu Kenyamanan Warga, Polres Jepara Bubarkan Tongtek Berpengeras Suara
Diterbitkan Minggu, 24 April, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST.CO, JEPARA – Tindakan tegas diambil aparat kepolisian saat melakukan razia kegiatan tongtek di wilayah Kabupaten Jepara. Personil Polres Jepara dan Polsek Jajaran langsung membubarkan kegiatan tongtek yang disertai kendaraan mobil pengangkut pengeras suara (speaker) besar dengan alunan musik, pada Minggu (24/4/2022) dini hari.
Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, menjelaskan, kegiatan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai kendaraan dilengkapi sound system yang mengganggu jam istirahat mereka.
“Kendaraan ini menggunakan genset dan memutar musik dangdut dengan suara kencang sambil berkeliling pada waktu dini hari, sehingga mengganggu istirahat masyarakat. Pihak kepolisian yang mendapat aduan langsung menindaklanjutinya dengan membubarkan kegiatan semacam itu,” kata Kapolres.
BACA JUGA:
Kapolres Jepara Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi Tahun 2022 Dihadiri Bupati H. Dian Kristiandi
Ngabuburit Bersama, Kapolres Jepara Turun Ke Jalan Bagi-Bagi Takjil
Untuk diketahui, kendaraan yang mereka gunakan juga membahayakan penumpang di belakang maupun pengguna jalan lain karena kendaraan dengan bak terbuka tidak dianjurkan untuk penumpang (orang).
Tak hanya dihimbau kendaraan mereka juga diamankan di Mapolres Jepara. Mereka melakukan kegiatan cukup lama sebelum waktu sahur tiba, yakni sekitar pukul 01.30 Wib.
Lebih lanjut Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menganggu ketertiban. Terutama agar situasi bulan Ramadhan ini di wilayah Jepara aman dan kondusif.
NkriPost – Purnomo.
