NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Galian C Diduga Tak Berizin Kian Marak di Rohul, Ketua MPC PP Syahmadi Malau Angkat Bicara

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 26 Februari, 2022 by NKRIPOST

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Rokan Hulu Syahmadi Malau Di Sekretariat JOIN Kabupaten Rokan Hulu

Nkripost, Rokan Hulu – Tambang Galian C diduga tak berizin marak di Wilayah Kabupaten Rokan Hulu membuat Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Rokan Hulu Syahmadi Malau angkat bicara. Didasari rasa prihatin dengan rusaknya lingkungan dan cepat rusaknya akses jalan umum yang diakibatkan adanya kendaraan pengangkut yang melebihi tonase

Menyoroti permasalahan ini, Pemkab Rohul dianggap membiarkan kegiatan merugikan negara dan Masyarakat yang dinilai tidak mendapatkan dampak positifnya “Saya akan membawa masalah Galian C Ke Distamben Provinsi Riau, karena selama ini yang saya amati Penambangan di Wilayah Kabupaten Rohul semakin liar dan banyak yang tidak mengantongi ijin resmi dari instansi pemerintah yang berhak mengeluarkan perijinan baik itu IUP dan ijin dari ESDM. Jadi ini sangat merugikan negara karena mereka tidak membayar pajak.” tegasnya.

BACA JUGA:

Warga Rohul Pertanyakan Legalitas Puluhan Tual Kayu Gelondongan Diduga Milik PT SRS

Marak Dugaan Illegal Logging Di Kawasan Hutan Desa Bipolo, Masyarakat Datangi Kantor KLHK Sekwil III Balinusra Kupang

Menurut Syahmadi Malau, hal ini dilakukanya demi untuk kemajuan kabupaten Rokan Hulu secara bermartabat, dan Dia meminta agar Pemkab Rohul serius untuk menertibkan galian C liar yang semakin menjamur dan merusak lingkungan, bahkan galian-C Ilegal di Rohul ada di beberapa Kecamatan hanya satu kecamatanlah yang tidak terpantau yakni di Kecamatan Bonai Darussalam, ironisnya Galian-C Ilegal tersebut sudah bertahun-tahun beroperasi, tidak sedikit lingkungan alam yang telah rusak bahkan para pelakunya pun sudah kaya raya” Ujarnya kepada sejumlah wartawan saat ditemui di Kantor DPD JOIN jalan Diponegoro Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Kamis,(24/2/2022) Siang.

BACA JUGA:

Modus Pemerataan Lahan, Galian C Menjadi Bisnis Musiman

Berantas Tambang Illegal, Bupati Ketapang Martin Rantan Terbitkan Surat Edaran

Lebih lanjut Syahmadi mengatakan Sejauh ini ULH dan ULP Dinas Lingkungan Hidup Rohul hanya diam sementara dampak kerusakannya sangat besar bagi masyarakat sekitar Quary ” dan untuk kepemilikan Izin Usaha (IUP) juga diperlukan rekomendasi dari Dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup pada pemerintah Daerah setempat dan Distamben Provinsi

“Bukan asal mengeruk sungai demi keuntungan pribadi dan mengabaikan kewajiban pada Daerah dan Negara, apalagi mengabaikan hasil galian-C yang berjatuhan dari truk hingga kondisi jalan raya yang dilalui membahayakan pengguna jalan lain nya ” Pungkasnya.
(Alfian Top)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved