Sosialisasi Permenkumham No 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2018
Diterbitkan Kamis, 10 Februari, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Kepala Rutan Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta hadiri langsung kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 yang dilaksanakan di Lapas Kelas I Cipinang, Kamis (10/2/2022)
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, PK Utama, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Baran, dan Kepala UPT di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Dirjen PAS Bapak Reynhard SP Silitonga dan dilanjutkan penjelasan tentang Permenkumham No. 7 Tahun 2022 oleh PK Utama Bapak Junaedi dan Penjelasan Secara Teknis oleh Bapak Thurman.
Beberapa isi penting dalam sosialisasi tersebut yaitu : Melakukan Upaya Deteksi Dini, P4GN, Back To Basic, Permen 99 pada intinya tidak dicabut namum hanya perubahan di beberapa pasal saja. Salah satu syarat remisi harus berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana baik untuk pidana khusus atau umum dan syarat remisi umum untuk pidana umum tidak ada perubahan dan syarat untuk pidana khusus meliputi : Tidaka lagi dipersyaratkan Justice Collaborator (JC), tidak lagi memerlukan pertimbangan instansi lain, diwajibkan membayar uang pengganti / denda, dan bagi terorisme wajib mnegucapkan ikrar dan deradikalisasi.(MSLoan)