NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polres Siak Beserta Tim Berhasil Mengamankan Pelaku Penebangan Hutan Illegal Loging

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 26 November, 2021 by NKRIPOST

NKRIPOST.CO. Siak/Sabak Auh – Tim dari Polres Siak mengamankan tersangka pelaku ilegal logging di Jalan Mekar Indah RT 001 RW 004 Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak Beberpa hari yang lalu.Rabu ( 24/11/2021 ).

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, Sik, MH, Jumat (26/11/2021)  mengatakan, pengungkapan kasus dugaan ilog ini bermula pada saat Tim gabungan personil Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat tentang ada aktifitas pengolahan kayu yang diduga berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu (CB GSK-BB), kemudian berdasarkan informasi tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan dan  menemukan adanya sawmill berserta tumpukan kayu dengan berbagai macam ukuran tepatnya di belakang rumah Sdr MSG.

Tim gabungan langsung mengamankan terduga pelaku An.MSG di lokasi. Tersangka sempat berkelit dan tidak mau menunjukkan dimana mesin yang digunakan untuk mengolah kayu disembunyikan

” Tersangka masih berkelit tidak mau menunjukkan dimana mesin di sembunyikan. Tim kembali melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mencari dimana terduga pelaku menyembunyikan mesin tersebut, dan tak berselang lama tim kita mendapat informasi bahwa mesin yang dimaksud ditaruh disalah satu bengkel Jalan Lintas Sungai Pakning – Teluk Mesjid Dusun Seroja Rt. 001 Rw. 002 Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak, dan langsung menuju kelokasi untuk segera mengamankan mesin yang dimaksud yang merupakan salah satu dari barang bukti”, Jelas Kapolres Siak.

Kapolres AKBP Gunar mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan selain mesin Combain ( mesin dongfeng yang sudah di modfikasi ) untuk mengolah kayu diamankan juga Kayu Broti ukuran 5×5 sebanyak +- 60 batang, Kayu Broti ukuran 5×7 sebanyak +- 71 batang, Kayu papan sebanyak +- 25 keping, dan 1 (satu) unit gerobak kayu, 4 (empat) lembar bon hasil penjualan kayu.

“Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat 1 Huruf b UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, pelaku di jerat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda paling banyak 2,5 Milyar rupiah ,” Imbuh Kapolres Siak.

Laporan : Prawiades. SAB

Editor : Veni Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved