Pembangunan Balai Adat Kandikie Batu Payuang Terbengkalai, Niniak Mamak Di Minta Iuran
Diterbitkan Minggu, 26 September, 2021 by NKRIPOST

Musyawarah Penghulu Niniak Mamak Pemangku Adat dalam Nagari Batu Payuang
NKRI POST, LIMAPULUH KOTA – Pemerintah Nagari, Bamus dan juga Tokoh Adat bersama Para tokoh masyarakat menggelar musyawarah Penghulu Niniak Mamak Pemangku Adat dalam Nagari Batu Payuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota Provinsi Sumatera Barat, Minggu 26 September 2021.
Pantauan awak media ini, Pertemuan tersebut di hadiri oleh niniak mamak nagari Batu Payuang lebih kurang 70 orang yang langsung di pimpin oleh IPDA. Aiga Putra, SH, Dt Sinaro , selaku Ketua Kerapatan Adat Nagari Batu Payuang. dengan 2 (dua) Agenda, yaitu Masalah Iuran Niniak mamak untuk Pembangunan Balai, dan rencana untuk Baralek Pengulu Dalam Nagari Batu Payuang.
Pertemuan yang sama juga di hadiri oleh Limbago Adat yang terdiri dari Urang Tuo, Ka IV Suku, Tuo Kampuang, dan juga pihak pemerintahan Nagari Budi Margana,SKm, sebagai Pucuk Undang/Pemerintahan Nagari, dan YW. Dt Paduko Sati pimpinan Bamus (Badan Musyawarah) Nagari Batu Payuang.
BACA JUGA:
Dalam pertemuan tersebut, Ketua KAN (Kerapatan Adat Nagari) IPDA, Aiga Putra, SH, Dt .Sinaro mengungkapkan terkait kesepakatan bersama tentang perencanaan bersama untuk di adakan Iuran balai.
“Masalah pembayaran iuran balai sebagai mana kesepakatan sebelumnya, yaitu sebanyak Rp. 500.000,-/ Niniak Mamak dan tambah iuran tahunan Rp 100.000,- dengan Total Rp 600.000,- akan kita lunasi terakhir 31 Desember 2021 kepada Bendahara KAN,Derry Alindra.Dt.Patiah Marajo,” tutur Ketua KAN menjelaskan.
Lebih lanjut IPDA, Aiga Putra,SH, Dt Sinaro merencanakan akan di kenakan sanksi kepada Niniak Mamak yang tidak melaksanakan kesepakatan bersama.
“Bagi niniak mamak yang tidak menunaikan kewajibanya sebagai mana yang telah di sepakati, maka kita Pengurus KAN dan Limbago Adat akan membuat suatu keputusan ,bagi niniak mamak yang melalaikan kewajibanya, akan di berikan sanksi Adat, dan bermohon kepada Pemerintahan Nagari untuk memberikan sanksi Administrasi,” tutur Dt Sinaro menjelaskan dengan tegas.
BACA JUGA:
Menyikapi pernyataan Ketua KAN Batu Payuang, tentang dikelurkanya satu Keputusan untuk memberikan Sanksi kepada Niniak Mamak yang melalaikan kesepakatan bersama tersebut, Ketua Bamus YW.Dt Paduko Sati mendukung rencana tersebut.
“Kami Bamus sangat mendukung pernyataan tersebut bahkan kalau memang di perlukan, Kami Bamus Nagari akan membuatkan PERNAG (Peraturan Nagari) tentang sanksi tersebut agar memiliki kekuatan Hukum,” kata ketua Bamus.
Diwaktu dan tempat yang sama, Syamsu Hurni Dt .Damuanso selaku limbago Adat, Ka IV Suku Pitopang dalam Musyawarah tersebut juga menyampaikan acara Barolek Pengulu dalam nagari Batu Payuang.
“Bagi niniak mamak yang ingin ikut meresmikan gelar Sokonya, yaitu yang mencukupi syarat dan rukunya agar kita tidak di hadapi oleh permasalahan – permasalahan yang tidak di inginkan.” ujar Dt Damuanso menjelaskan.
Senada dengan Pembicaraan Syamsu Hurni Dt.Damuanso, Zulwendra Dt Bagindo Said selaku Urang Tuo Wilayat, Pucuak Adat dalam Nagari Batu Payuang mengusulkan agar segera di bentuk Panitia penyelenggara.
“Berhubung rencana Alek Pangulu telah di sepakati pada bulan Januari, sebaiknya dari sekarang sudah di bentuk kepanitiaan dan master plan kegiatan.” imbuh Zulwendra, Dt Bagindo Said Mengusulkan.
Mendengar hal yang demikian ER Dt.Rangkayo Mulia selaku sekretaris KAN Batu Payuang mencatat, dan langsung mengagendakan rapat khusus Pembentukan Panitia yang di maksud pada Minggu depan Tanggal 03 Oktober 2021.
ER Dt Rangkayo Mulia menjelaskan Lebih Lanjut, “bahwa untuk Rapat tersebut akan kita surati sebagai mana biasanya.” terang Dt Rangkayo Mulia, sekretaris lebih lanjut dan menutup Musyawarah tersebut.
NKRI POST 26/9 Melaporkan.(**)
