KPK Tahan Rudy Hartono Di Kasus Dugaan Korupsi Lahan Munjul
Diterbitkan Senin, 2 Agustus, 2021 by NKRIPOST
NKRIPOST,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha Rudy Hartono Iskandar terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Rudy merupakan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur. Dia telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada pertengahan Juni lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 28 Mei 2021.
BACA JUGA :
https://nkripost.co/2021/08/02/32020/
“Salah satu tersangka atas nama RHI [Rudy Hartono Iskandar] telah dilakukan upaya paksa berupa penahanan,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (2/7).
Firli mengatakan penahanan dilakukan terhitung sejak hari ini sampai 21 Agustus 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling C1.
Rudy sempat beberapa kali menjalani pemeriksaan. Pada Selasa (13/7), penyidik lembaga antirasuah mendalami hubungan Rudy dengan PT Adonara Propertindo (AP) dan dugaan peran aktif Rudy dalam pembahasan di internal PT AP terkait pengadaan tanah di Munjul.
PT AP merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah. Rudy disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA :
https://nkripost.co/2021/08/02/32024/
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Yakni Rudy Hartono; mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT AP, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT AP.
KPK menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar dari tindak pidana korupsi ini. Selain itu, KPK mensinyalir uang telah digunakan untuk kepentingan pribadi Anja bersama dengan pihak terkait lainnya, seperti di antaranya membeli tanah dan kendaraan mewah. ( Tim )